Buat yang Mau Nonton MotoGP di Mandalika Wajib Baca Ini

- 5 Februari 2022, 09:00 WIB
Indonesia akan menggelar adu kebut MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022
Indonesia akan menggelar adu kebut MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022 /instagram @ophe.pssn

 

SEPUTAR CIBUBUR- Indonesia akan menggelar adu kebut MotoGP di Pertamina Mandalika International Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), 18-22 Maret 2022.

Dalam penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika kali ini akan diterapkan sistem travel bubble.  

Ketentuan itu tertuang di dalam Surat Edaran Nomor Nomor 5 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble  pada Kegiatan MotoGP 2022 di Mandalika dalam Masa Pandemi Covid-19 yang terbit 3 Februari 2022.

Baca Juga: Proliga 2022 Perketat Protokol Kesehatan, Putaran Kedua Mulai 11 Februari

"Akan dilakukan sistem bubble khusus di Lombok. Jadi, orang yang datang itu tidak akan ke mana-mana, dia datang ke bandara, masuk ke hotel, nonton MotoGP, balik ke hotel, pergi ke bandara lagi, jadi tidak ada interaksi dengan masyarakat lain," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto yang dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat, 4 Februari 2022 malam.

Dalam aturan itu disebutkan sejumlah ketentuan, di antaranya pelaku sistem bubble MotoGP 2022 di Mandalika yang terdaftar secara resmi sebagai pebbalap dan ofisial memasuki kawasan bubble MotoGP 2022 di Mandalika melalui pintu masuk kedatangan internasional Bandar Udara Internasional Lombok Zainuddin Abdul Madjid.

Pelaku sistem bubble, selain pebalap dan ofisial yang berstatus WNA maupun WNI dapat memasuki kawasan bubble MotoGP melalui pintu masuk kedatangan internasional dan kewajiban menjalani tes cepat PCR.

Baca Juga: Banyak Pemain yang Absen Akibat Covid-19, Gelandang Muda Ini Klaim Persija Siap Hadapi Arema

Satgas juga mewajibkan pelaku perjalanan sistem bubble dari luar negeri melakukan karantina terpusat dan mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR ulang serta pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan karantina.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x