Gugatan Wanprestasi GNA Group, Saksi Tidak Mengetahui Adanya Penarikan Sejumlah Uang

20 Oktober 2022, 11:25 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kembali menyidangkan Gugatan Wanprestasi GNA Group, Rabu, 19 Oktober 2022 /

SEPUTAR CIBUBUR - Sidang perkara perdata antara penggugat PT Mentari Abadi Sentosa (PT MAS) selaku Penggugat melawan PT Griya Natura Alam (member of GNA Group) sebagai Tergugat I, Gun Ho sebagai Tergugat II, Bernadetta Ratna Niken sebagai Tergugat III kembali digelar pada Rabu siang, 19 Oktober 2022di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Agenda sidang adalah meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pengugat yaitu atas nama Albert dan Rapin. Salah satu saksi yaitu Albert dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengakui bahwa dirinya yang menjadi salah satu pembuka jalan kerjsama bisnis ini. Dimana saksi Albert inilah yang mengenalkan Penggugat dan Para Tergugat pada awalnya.

Albert bersama beberapa orang dan termasuk Gun Ho mendirikan PT Griya Natura Alam yang akhirnya bersepakat untuk bekerja sama dengan PT Mentari Abadi Sentosa yang merupakan perusahaan pemilik lahan yang digawangi oleh Indrawan Soemarko dan Ariyanto Jaya Kusuma.

Baca Juga: GNA Group Bantah Lakukan Wanprestasi, Dirut GNA: Alasan Gugatan PT MAS Mengada-ada

Sinergi kedua perusahaan ini melahirkan KSO GNA – MARKO untuk mengembangkan proyek The Golden Stone, Serpong, Legok, Tangerang seluas 24 hektar. Dalam KSO GNA - MARKO ini PT Griya Natura Alam dan PT Mentari Abadi Sentosa memiliki perwakilan.

Dalam kesaksiannya, Albert mengaku bahwa dirinya saat awal pendirian KSO GNA-Marko, ditunjuk sebagai wakil dari PT Griya Natura Alam di dalam Badan Pengembang KSO GNA MARKO.
“Belum lama ini saya baru mengetahui, bahwa ternyata ada perubahan wakil dari PT Griya Natura Alam di KSO GNA MARKO dimana tidak terdapat nama saya lagi” jelasnya.

Albert menyatakan bahwa dirinya terkejut terkait adanya permasalahan di dalam KSO GNA-Marko. Ada pun yang dipersoalkan dalam gugatan PT MAS ini adalah Tindakan Gun Ho yang mengatasnamakan PT Griya Natura Alam (GNA Group) dalam melakukan penarikan pengembalian uang muka pembayaran Harga Pokok Tanah Rp. 10 miliar, Penarikan modal kerja KSO GNA-Marko sejumlah Rp. 4 miliar, pengambilan kasbon/pinjaman profit sharing (bagi hasil) dari kas KSO GNA-Marko sejumlah total Rp.20,625 miliar.

gnaBaca Juga: Tak Sesuai Perjanjian Kerjasama, PT Griya Natura Alam (GNA Group) dianggap Wanprestasi

“Saya baru mengetahui setelah adanya gugatan perdata ini. Saya sebagai salah satu pemegang saham dan direksi dari PT Griya Natura Alam tidak pernah mendapatkan laporan atas hal tersebut dari Gun Ho,” tegasnya.

Lebih lanjut Albert menyatakan bahwa dirinya pernah meminta laporan keuangan proyek The Golden Stone kepada Gun Ho tapi hanya dibe rikan rangkuman saja yang tidak lengkap informasinya. Pada saat itu dirinya tidak mau menerima rangkuman keuangan tersebut.

“Saya ingin laporan keuangan (audit) dari tim independen seperti yang diminta oleh PT Mentari Abadi Sentosa. Namun hingga kini permintaan tersebut belum diberikan,” ujar Albert.

Baca Juga: GNA Group Tawarkan Rumah Rp 400 Jutaan di Karawang, Gunho: Kami Concern dengan Hunian Hijau

Sementara itu Afandy Ilmar, Kuasa Hukum PT Mentari Abadi Sentosa selepas persidangan mengatakan bahwa keterangan saksi yang Penggugat hadirkan hari ini telah membuat segalanya menjadi terang benderang.

Afandy mengatakan, dari fakta persidangan hari ini terdapat informasi bahwa di dalam internal PT Griya Natura Alam sendiri ternyata tidak ada transparansi. Khususnya terkait pokok-pokok gugatan kami terkait Tindakan-tindakan penarikan uang dari kas KSO GNA-Marko yang justru tidak diketahui internal PT Griya Natura Alam yang lain.

"Apakah ini Tindakan Gun Ho sendiri atau bagaimana, itu kami serahkan kepada Majelis Hakim yang menilai dan mempertimbangkan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Afandy.

Baca Juga: Samanea Group Gandeng WOOK Garap Pasar E-Commerce di Samanea Jakarta Trade City

Adapun ketentuan pokok yang menjadi akar masalah gugatan wanprestasi ini adalah terkait dengan Modal Kerja pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai laporan-laporan pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai pembagian bagi hasil keuntungan KSO, dan ketentuan mengenai wewenang penandatanganan rekening KSO.

Kuasa Hukum PT MAS menjelaskan bahwa, sejalan dengan pokok-pokok gugatan PT MAS yang salah satunya meminta dilakukannya audit keuangan secara komprehensif terhadap KSO GNA-Marko, maka keterangan saksi Albert yang dihadirkan hari ini semakin membuktikan bahwa memang tidak ada transparansi dari pihak PT Griya Natura Alam yang dikomandani oleh Gun Ho dalam menjalankan KSO GNA-Marko.

“Sebelum klien kami mengajukan gugatan ini, pihak PT MAS sudah beberapa kali meminta dilakukannya special audit terhadap Proyek The Golden Stone yang tujuannya untuk benar-benar mengetahui secara detail posisi keuangan, penjualan, laba rugi dari proyek ini. Namun, sampai dengan saat ini pelaksanaan special audit tersebut tidak pernah terlaksana karena tidak pernah ada persetujuan dari pihak GNA. Hal ini Kembali terbukti dari persidangan hari ini, bahwa di internal GNA sendiri terlihat tidak ada transparansi dimana salah satu direktur dan pemegang saham selain Gun Ho telah meminta audit keuangan namun ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Afandy.

Baca Juga: Hari ini PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU Tanggapi Aksepsi

Selanjutnya Afandy menambahkan, transparansi itu sangatlah penting dalam menjalankan Kerjasama khususnya terhadap KSO GNA-Marko.

“Kalau dari internal GNA sendiri ternyata tidak ada transparansi, apalagi dengan mitra kerjasamanya dalam hal ini klien kami PT Mentari Abadi Sentosa? Oleh karena itu wajar saja jika klien kami merasa sudah tidak ada lagi rasa aman dan nyaman dalam melanjutkan Kerjasama proyek The Golden Stone dengan pihak GNA dan meminta pengakhiran perjanjian ini”.

Afandy juga memberikan keterangan bahwa PT Griya Natura Alam seakan tidak menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dimana ternyata PT Griya Natura Alam kembali mengambil kasbon dari kas KSO GNA-Marko.

Baca Juga: Tekuk Elche 3-0, Real Madrid Rajai Klasemen La Liga

Afandy juga menyatakan bahwa PT MAS yang telah memiliki hak untuk menerima pembayaran Harga Pokok Tanah (HPT) tidak mengambil pembayaran tersebut dari kas KSO GNA-Marko karena menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Pembayaran HPT untuk klien kami PT MAS seharusnya sudah dapat diambil dari kas KSO GNA-Marko, namun klien kami sangat-sangat menjunjung tinggi dan sangat menghormati proses persidangan yang saat ini sedang berjalan sehingga klien kami memutuskan untuk menunda pengambilan pembayaran HPT tersebut. Kami juga menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.” tutup Afandy. ***

Editor: Erlan Kallo

Tags

Terkini

Terpopuler