Jangan Sembarangan Pakai Jasa Broker, Kalau Tak Mau Menyesal

- 22 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi transaksi properti .
Ilustrasi transaksi properti . /Pixabay/

Awalnya, kata Endang, dia ragu karena perjanjian jasa broker cukup banyak isinya, ditambah dia kurang paham hukum. Keraguannya juga disebabkan pengalaman keluarganya yang pernah bermasalah dengan seseorang broker.

Karena desakan BU sangat kuat akhir Endang menandatangani perjanjian yang disodorkan. Setelah memberikan data-data termasuk photocopy sertipikat dan kunci rumah, dia sempat beberapa kali komunikasi dengan sang broker lewat telepon dan WA.

Baca Juga: Wow, Ekspor Ikan Cupang dkk Capai 9,2 Juta Dolar AS

Dua bulan tak dengan kabar dari broker, tiba-tiba seorang yang mengaku pembeli rumah menelepon, tanyakan uang muka Rp50 juta yang telah diserahkan kepada broker.

Karena tak pernah merasa menerima uang tersebut, Endang pun membantah. Singkat cerita masalah ini pun berujung laporan polisi. Perantara yang dipercaya ternyata melarikan uang konsumennya.

Hati-hati

Pengalaman Endang ini banyak juga dialami konsumen lainnya, dengan berbagai modus kejahatannya. Karena itu, Muhammad Rizal Siregar, Ketua Divisi Pengaduan, Institute Hukum Properti menyarankan lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa broker properti.

Baca Juga: 18+, Ini Alasan Bercinta Baik untuk Kesehatan

Menurutnya, memang banyak keuntungan bila kita memakai jasa broker properti yang profesional, tetapi di antara keuntungan tersebut di atas, ada hal-hal yang perlu di cermati di dalam perjanjian memakai jasa broker properti, guna menghindari perselisihan di kemudian hari.

“Dalam perjanjian yang dibuat, pastikan hak dan kewajiban broker Anda. Lazimnya, broker itu menangani semua iklan, kunjungan calon pembeli, negoisasi, termasuk segala biaya yang akan timbul dari proses pemasaran tersebut,” ujar Rizal.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah