Jangan Sembarangan Pakai Jasa Broker, Kalau Tak Mau Menyesal

- 22 April 2021, 13:57 WIB
Ilustrasi transaksi properti .
Ilustrasi transaksi properti . /Pixabay/

Selanjutnya, kata Rizal, jangka waktu perjanjian lazimnya selama tiga  bulan. Selama periode tersebut jika rumah terjual, maka adalah fair jika si broker mendapatkan komisinya, walaupun si penjual tidak melalui broker. Alasannya, karena mereka telah bekerja dan mengiklankan properti yang dijual.

Baca Juga: Wuling Almaz RS Tampil dengan Perangkat Cerdas

“Setelah waktu perjanjian tiga bulan, maka Anda harus memperhatikan dan mengerti klausula ini, lazimnya menentukan bahwa walaupun setelah masa perjanjian berakhir, namun jika yang membeli itu adalah orang yang pernah diundang, maka broker tetap berhak atas komisinya,” jelasnya.

Untuk mengetahuian siapa saja calon pembeli, maka identitas pembeli itu sendiri berdasarkan data yang ada di buku tamu, yang biasanya disediakan pada saat open house. sementara untuk penentuan harga jual memang tetap ada di tangan Anda. Jika ada perubahan harga penawaran harus dengan persetujuan Anda.

Harus juga ditegaskan, masing-masing pihak akan menanggung beban pajaknya, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) dan komisi broker tersebut, serta jangan memberikan legal document (sertipikat) asli, cukup foto copy yang diberi tanda silang di tengahnya.

Baca Juga: Satu Juta Karyawan Kontrak Bisa dapat KPR

“Dan yang tak kalah penting pemilik properti harus tahu contact person dari perusahaan jasa broker tersebut dengan jelas. Jadi jangan sembarangan pakai jasa broker. Pastikan dulu hal-hal yang disebutkan di atas,” tegas Rizal.***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah