Rawan Mangkrak, Teliti Hal-hal ini Sebelum Membeli Apartemen

- 17 Mei 2021, 14:21 WIB
Rawan mangkrak, teliti sebulem beri apartemen
Rawan mangkrak, teliti sebulem beri apartemen /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR – Pemasaran apartemen di Indonesia rata-rata atau hampir semua dijual dengan sistem pre-project selling, dimana penjualan dilakukan sebelum apartemen dibangun.

Apartemen yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Konsep pemasaran semacam ini sudah jamak dilakukan oleh para pengembang di Indonesia.

Sebenarnya hal ini sangat riskan, karena dapat menimbulkan kemungkinan konflik cukup besar di kemudian hari, terutama ketika apartemen tersebut telat dibangun, atau lebih parah sangat rawan mangkrak (batal dibangun).

Tentunya dari sisi konsumen hal ini sangat dikhawatirkan, jika terjadi sesuatu hal apartemen itu tidak dilanjutkan pembangunannya, dan itu sudah banyak terjadi, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.

Baca Juga: Agar DP Tak Hangus Ketika KPR Ditolak, Teliti Dulu Surat Pesanan Pembelian Properti

Dan ujungnya uang yang sudah keluarkan konsumen sulit kembali lagi. Kalau pun kembali potongannya sangat besar.

Karena itu, Muhammad Rizal Siregar, Anggota Presidium Institut Hukum Properti Indonesia (IHPI) Rizal mengatakan, sebelum konsumen membeli sebuah unit apartemen ada baiknya sangat teliti. 

“Dari sudut pandang hukum, kalau kita ingin membeli properti, terutama rumah susun (rusun) atau apartemen, yang pertama harus diperhatikan adalah isi perjanjiannya,” kata Rizal kepada Seputarcibubur.com yang dihubungi via telepon, Senin, 17 Mei 2021.

Hal ini penting, kata Rizal, karena pada umumnya apartemen yang dipasarkan  itu pre-project selling (menjual proyek belum jadi). Yang dijual adalah “gambar-gambar” dari proyek tersebut.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah