Hai ASN, Begini Cara Beli Rumah Pakai Tapera

- 21 Mei 2021, 13:34 WIB
Ilustrasi pembangunan rumah
Ilustrasi pembangunan rumah /dok kementerian pupr

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo, mengatakan, BTN sigap berinovasi untuk menghadirkan produk KPR Tapera sehingga mempercepat pencapaian target besar tersebut. 

“Kami berkomitmen terus membantu BP Tapera untuk mewujudkan mimpi masyarakat Indonesia memiliki rumah yang layak huni. Selain penyaluran KPR Tapera, BTN siap berinovasi untuk terus berkolaborasi dengan BP Tapera untuk mempercepat pemilikan rumah impian bagi masyarakat Indonesia,” ujar Haru Koesmahargyo.  

Baca Juga: Beli Rumah Rp 800 Juta di Sentul, Dapat Bunga Tetap 6,99% Dua Tahun dari BTN

KPR Tapera, tutur Haru Koesmahargyo, menawarkan tiga skema pembiayaan sesuai kelompok penghasilan. Untuk kelompok Penghasilan I dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta akan mendapatkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) sebesar 5% fixed rate dengan tenor sampai dengan 30 tahun.

Pada kelompok penghasilan II dengan penghasilan berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta dikenakan bunga KPR 6% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun. Kemudian, untuk kelompok penghasilan III dengan penghasilan Rp 6 juta hingga Rp 8 juta dapat mengakses KPR berbunga 7% fixed rate dengan tenor sampai dengan 20 tahun.

Baca Juga: Pulihkan Ekonomi Bali, BTN Gelar Akad KPR Massal

Adapun, untuk dapat mengakses KPR Tapera, masyarakat diwajibkan untuk memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera seperti peserta masuk kedalam golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Lalu, belum memiliki rumah dan menjadi peserta Tapera aktif dan lancar membayar simpanan peserta selama 12 bulan.

Harga rumah yang dapat dimiliki peserta aktif Tapera beragam mulai dari Rp 112 juta hingga Rp 292 juta. ***

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah