Suara Hati Guru untuk Tapera

- 16 Juni 2021, 17:52 WIB
ilustrasi rumah sederhana
ilustrasi rumah sederhana /dok kementerian pupr

Harapan Angga juga serupa.

“Harapan saya, semoga program Tapera dapat membantu ASN seperti saya agar dapat merasakan punya rumah sendiri,” ujar pria muda yang masih tinggal di rumah orang tuanya itu.

Baca Juga: BP Tapera, Bank BTN dan Perumnas Resmi Kolaborasi untuk Permudah Masyarakat Punya Rumah 

 

Rumah Berkualitas

BP Tapera lahir sesuai amanat Undang Undang (UU) No 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Maret 2016. Sekitar empat tahun kemudian, lahirlah Peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat sebagai turunan dari UU No 4 tahun 2016. Jokowi meneken PP tersebut pada 20 Mei 2020

Memasuki tahun 2021, BP Tapera memulai perannya dalam membiayai hunian bagi ASN lewat akad KPR massal di Lampung, 27 Mei 2021.

“Kami hadir untuk membantu para peserta Tapera untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan berkualitas baik, tahap awal ini kami fokus pada ASN,” papar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto.

Merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Halaman:

Editor: Yetto Parceka


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah