Presiden Jokowi Teken Perpres Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah, Ini Susunan Pengurus Bank Tanah

- 31 Desember 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Bahkan menurut Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, pemerintah  telah menyetorkan anggaran sebesar Rp1 triliun dari rencana Rp2,5 triliun sebagai modal awal bank tanah.

Setoran awal untuk bank tanah dari pemerintah itu diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dilakukan pada 30 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: Sofyan A. Djalil: Pemerintah sedang Godok RUU Penilaian Tanah untuk Standarisasi Harga Tanah di Indonesia

Dengan modal tersebut, kata Taufiqulhadi, maka bank tanah akan mulai efektif mulai awal 2022.

“Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan pengurus bank tanah yang terdiri dari komite bank tanah, badan pengawas dan dewan pelaksana,” ungkap Taufiqulhadi dalam keterangan persnya, Jumat, 31 Desember 2021.

Perpres menetapkan anggota komite yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR. Bertindak sebagai Ketua Komite Bank Tanah yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penerapan Smart City dan Green Building di BSD City, Masukan Pengembangan IKN

Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah (land manager). Badan tersebut berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x