Sofyan A. Djalil: Pemerintah sedang Godok RUU Penilaian Tanah untuk Standarisasi Harga Tanah di Indonesia

- 29 Desember 2021, 12:32 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil  di acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian ATR/BPN bersama Perum Perhutani, MAPPI, dan LPS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil di acara penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian ATR/BPN bersama Perum Perhutani, MAPPI, dan LPS /Istimewa/

SEPUTAR CIBUBUR - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan A. Djalil menyatakan pemerintah sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penilaian Tanah.

Hal ini dilakukan, kata Sofyan A. Djalil,  sebagai upaya menciptakan keseragaman standardisasi harga tanah di seluruh wilayah di Indonesia.

Menurut Sofyan Djalil, Undang-Undang Penilaian Tanah ini sangat bermanfaat untuk menstandarisasi harga tanah seluruh tanah di Indonesia. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penerapan Smart City dan Green Building di BSD City, Masukan Pengembangan IKN

“Kemudian tiap tahun kita nilai. Dengan begitu, profesi appraisal akan luar biasa memberikan manfaat,” tutur Sofyan Djalil, dalam siaran persnya, Selasa, 28 Desember 2021.

Hal ini disampaikan Sofyan saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Kementerian ATR/BPN bersama Perum Perhutani, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), belum lama ini.

Kerja sama ini mengingat bahwa penyelesaian masalah pertanahan dan tata ruang, memang dibutuhkan kerja sama dari berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Properti Cibubur: Kebut Pembangunan, LRT City Ciracas Mulai Serah Terima Unit Tahun Depan

" Ayo, kita cari modus yang paling efisien supaya nanti beban di kedua pihak tidak terlalu berat, tetapi kita bisa memberikan hasil yang paling optimum," kata Sofyan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo

Sumber: atrbpn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah