Presiden Jokowi Teken Perpres Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah, Ini Susunan Pengurus Bank Tanah

- 31 Desember 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah /Pixabay

Bank tanah juga dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Dapat Suntikan Duit Rp 6,9 Triliun, Sebanyak Rp 2,9 Triliun buat LRT Jabodebek

“Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dapat dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain,” papar Himawan. ***

 

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah