Presiden Jokowi Teken Perpres Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah, Ini Susunan Pengurus Bank Tanah

- 31 Desember 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah /Pixabay

SEPUTAR CIBUBUR -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah.

Bahkan menurut Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, pemerintah  telah menyetorkan anggaran sebesar Rp1 triliun dari rencana Rp2,5 triliun sebagai modal awal bank tanah.

Setoran awal untuk bank tanah dari pemerintah itu diberikan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dilakukan pada 30 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: Sofyan A. Djalil: Pemerintah sedang Godok RUU Penilaian Tanah untuk Standarisasi Harga Tanah di Indonesia

Dengan modal tersebut, kata Taufiqulhadi, maka bank tanah akan mulai efektif mulai awal 2022.

“Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan pengurus bank tanah yang terdiri dari komite bank tanah, badan pengawas dan dewan pelaksana,” ungkap Taufiqulhadi dalam keterangan persnya, Jumat, 31 Desember 2021.

Perpres menetapkan anggota komite yang terdiri dari Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, dan Menteri PUPR. Bertindak sebagai Ketua Komite Bank Tanah yakni Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Penerapan Smart City dan Green Building di BSD City, Masukan Pengembangan IKN

Bank tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah (land manager). Badan tersebut berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, serta pendistribusian tanah.

Bank tanah akan memudahkan tugas Kementerian ATR/BPN karena undang-undang hanya mengamanatkan kementerian ini sebagai regulator.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113 tahun 2021.

Baca Juga: Mayoritas Pembeli Properti Pilih Pembelian via KPR, Lamudi: Down Payment 6-10 Persen

Adapun susunan pengurus bank tanah sebagai berikut.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Badan Bank Tanah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Demokrasi Dibajak Oligarki, Paparkan Data Indeks Demokrasi Merosot

Hakiki Sudrajat yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan SDM Perum Perumnas ditunjuk sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah.

Dijelaskan Himawan, skema kerja bank tanah meliputi perencanaan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Bank tanah juga dapat melakukan pengadaan tanah dengan mekanisme tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.

Baca Juga: Kereta Api Indonesia Dapat Suntikan Duit Rp 6,9 Triliun, Sebanyak Rp 2,9 Triliun buat LRT Jabodebek

“Pemanfaatan tanah oleh bank tanah dapat dilakukan melalui kerja sama pemanfaatan dengan pihak lain,” papar Himawan. ***

 

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah