Presiden Jokowi Teken Perpres Struktur dan Penyelenggaraan Bank Tanah, Ini Susunan Pengurus Bank Tanah

- 31 Desember 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah
Ilustrasi land bank: Presiden telah meneken perpres terkait Bank Tanah /Pixabay

Bank tanah akan memudahkan tugas Kementerian ATR/BPN karena undang-undang hanya mengamanatkan kementerian ini sebagai regulator.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto mengatakan, Perpres Bank Tanah mengenai struktur dan penyelenggaraannya telah diberi nomor dengan Nomor 113 tahun 2021.

Baca Juga: Mayoritas Pembeli Properti Pilih Pembelian via KPR, Lamudi: Down Payment 6-10 Persen

Adapun susunan pengurus bank tanah sebagai berikut.

Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari telah ditunjuk sebagai Dewan Pengawas Badan Bank Tanah.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kewirausahaan Reforma Agraria, Parman Nataatmadja, sebagai Kepala Badan Pelaksana.

Direktur Penilaian Tanah dan Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Perdananto Aribowo, sebagai Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Demokrasi Dibajak Oligarki, Paparkan Data Indeks Demokrasi Merosot

Hakiki Sudrajat yang merupakan mantan Direktur Keuangan dan SDM Perum Perumnas ditunjuk sebagai Deputi Pengembangan Usaha dan Keuangan Badan Bank Tanah.

Dijelaskan Himawan, skema kerja bank tanah meliputi perencanaan ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria dan keadilan pertanahan.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah