Gugatan Wanprestasi GNA Group, Saksi Tidak Mengetahui Adanya Penarikan Sejumlah Uang

- 20 Oktober 2022, 11:25 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kembali menyidangkan Gugatan Wanprestasi GNA Group, Rabu, 19 Oktober 2022
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kembali menyidangkan Gugatan Wanprestasi GNA Group, Rabu, 19 Oktober 2022 /

Lebih lanjut Albert menyatakan bahwa dirinya pernah meminta laporan keuangan proyek The Golden Stone kepada Gun Ho tapi hanya dibe rikan rangkuman saja yang tidak lengkap informasinya. Pada saat itu dirinya tidak mau menerima rangkuman keuangan tersebut.

“Saya ingin laporan keuangan (audit) dari tim independen seperti yang diminta oleh PT Mentari Abadi Sentosa. Namun hingga kini permintaan tersebut belum diberikan,” ujar Albert.

Baca Juga: GNA Group Tawarkan Rumah Rp 400 Jutaan di Karawang, Gunho: Kami Concern dengan Hunian Hijau

Sementara itu Afandy Ilmar, Kuasa Hukum PT Mentari Abadi Sentosa selepas persidangan mengatakan bahwa keterangan saksi yang Penggugat hadirkan hari ini telah membuat segalanya menjadi terang benderang.

Afandy mengatakan, dari fakta persidangan hari ini terdapat informasi bahwa di dalam internal PT Griya Natura Alam sendiri ternyata tidak ada transparansi. Khususnya terkait pokok-pokok gugatan kami terkait Tindakan-tindakan penarikan uang dari kas KSO GNA-Marko yang justru tidak diketahui internal PT Griya Natura Alam yang lain.

"Apakah ini Tindakan Gun Ho sendiri atau bagaimana, itu kami serahkan kepada Majelis Hakim yang menilai dan mempertimbangkan dalam memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Afandy.

Baca Juga: Samanea Group Gandeng WOOK Garap Pasar E-Commerce di Samanea Jakarta Trade City

Adapun ketentuan pokok yang menjadi akar masalah gugatan wanprestasi ini adalah terkait dengan Modal Kerja pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai laporan-laporan pelaksanaan proyek The Golden Stone, ketentuan mengenai pembagian bagi hasil keuntungan KSO, dan ketentuan mengenai wewenang penandatanganan rekening KSO.

Kuasa Hukum PT MAS menjelaskan bahwa, sejalan dengan pokok-pokok gugatan PT MAS yang salah satunya meminta dilakukannya audit keuangan secara komprehensif terhadap KSO GNA-Marko, maka keterangan saksi Albert yang dihadirkan hari ini semakin membuktikan bahwa memang tidak ada transparansi dari pihak PT Griya Natura Alam yang dikomandani oleh Gun Ho dalam menjalankan KSO GNA-Marko.

“Sebelum klien kami mengajukan gugatan ini, pihak PT MAS sudah beberapa kali meminta dilakukannya special audit terhadap Proyek The Golden Stone yang tujuannya untuk benar-benar mengetahui secara detail posisi keuangan, penjualan, laba rugi dari proyek ini. Namun, sampai dengan saat ini pelaksanaan special audit tersebut tidak pernah terlaksana karena tidak pernah ada persetujuan dari pihak GNA. Hal ini Kembali terbukti dari persidangan hari ini, bahwa di internal GNA sendiri terlihat tidak ada transparansi dimana salah satu direktur dan pemegang saham selain Gun Ho telah meminta audit keuangan namun ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Afandy.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah