Gugatan Wanprestasi GNA Group, Saksi Tidak Mengetahui Adanya Penarikan Sejumlah Uang

- 20 Oktober 2022, 11:25 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kembali menyidangkan Gugatan Wanprestasi GNA Group, Rabu, 19 Oktober 2022
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kembali menyidangkan Gugatan Wanprestasi GNA Group, Rabu, 19 Oktober 2022 /

Baca Juga: Hari ini PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, JPU Tanggapi Aksepsi

Selanjutnya Afandy menambahkan, transparansi itu sangatlah penting dalam menjalankan Kerjasama khususnya terhadap KSO GNA-Marko.

“Kalau dari internal GNA sendiri ternyata tidak ada transparansi, apalagi dengan mitra kerjasamanya dalam hal ini klien kami PT Mentari Abadi Sentosa? Oleh karena itu wajar saja jika klien kami merasa sudah tidak ada lagi rasa aman dan nyaman dalam melanjutkan Kerjasama proyek The Golden Stone dengan pihak GNA dan meminta pengakhiran perjanjian ini”.

Afandy juga memberikan keterangan bahwa PT Griya Natura Alam seakan tidak menghargai proses hukum yang saat ini sedang berlangsung dimana ternyata PT Griya Natura Alam kembali mengambil kasbon dari kas KSO GNA-Marko.

Baca Juga: Tekuk Elche 3-0, Real Madrid Rajai Klasemen La Liga

Afandy juga menyatakan bahwa PT MAS yang telah memiliki hak untuk menerima pembayaran Harga Pokok Tanah (HPT) tidak mengambil pembayaran tersebut dari kas KSO GNA-Marko karena menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Pembayaran HPT untuk klien kami PT MAS seharusnya sudah dapat diambil dari kas KSO GNA-Marko, namun klien kami sangat-sangat menjunjung tinggi dan sangat menghormati proses persidangan yang saat ini sedang berjalan sehingga klien kami memutuskan untuk menunda pengambilan pembayaran HPT tersebut. Kami juga menyerahkan semua keputusan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini.” tutup Afandy. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah