Gugatan Wanprestasi GNA Group, Saksi Tidak Mengetahui Adanya Penarikan Sejumlah Uang

- 20 Oktober 2022, 11:25 WIB
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kembali menyidangkan Gugatan Wanprestasi GNA Group, Rabu, 19 Oktober 2022
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten kembali menyidangkan Gugatan Wanprestasi GNA Group, Rabu, 19 Oktober 2022 /

SEPUTAR CIBUBUR - Sidang perkara perdata antara penggugat PT Mentari Abadi Sentosa (PT MAS) selaku Penggugat melawan PT Griya Natura Alam (member of GNA Group) sebagai Tergugat I, Gun Ho sebagai Tergugat II, Bernadetta Ratna Niken sebagai Tergugat III kembali digelar pada Rabu siang, 19 Oktober 2022di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Agenda sidang adalah meminta keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh pengugat yaitu atas nama Albert dan Rapin. Salah satu saksi yaitu Albert dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim mengakui bahwa dirinya yang menjadi salah satu pembuka jalan kerjsama bisnis ini. Dimana saksi Albert inilah yang mengenalkan Penggugat dan Para Tergugat pada awalnya.

Albert bersama beberapa orang dan termasuk Gun Ho mendirikan PT Griya Natura Alam yang akhirnya bersepakat untuk bekerja sama dengan PT Mentari Abadi Sentosa yang merupakan perusahaan pemilik lahan yang digawangi oleh Indrawan Soemarko dan Ariyanto Jaya Kusuma.

Baca Juga: GNA Group Bantah Lakukan Wanprestasi, Dirut GNA: Alasan Gugatan PT MAS Mengada-ada

Sinergi kedua perusahaan ini melahirkan KSO GNA – MARKO untuk mengembangkan proyek The Golden Stone, Serpong, Legok, Tangerang seluas 24 hektar. Dalam KSO GNA - MARKO ini PT Griya Natura Alam dan PT Mentari Abadi Sentosa memiliki perwakilan.

Dalam kesaksiannya, Albert mengaku bahwa dirinya saat awal pendirian KSO GNA-Marko, ditunjuk sebagai wakil dari PT Griya Natura Alam di dalam Badan Pengembang KSO GNA MARKO.
“Belum lama ini saya baru mengetahui, bahwa ternyata ada perubahan wakil dari PT Griya Natura Alam di KSO GNA MARKO dimana tidak terdapat nama saya lagi” jelasnya.

Albert menyatakan bahwa dirinya terkejut terkait adanya permasalahan di dalam KSO GNA-Marko. Ada pun yang dipersoalkan dalam gugatan PT MAS ini adalah Tindakan Gun Ho yang mengatasnamakan PT Griya Natura Alam (GNA Group) dalam melakukan penarikan pengembalian uang muka pembayaran Harga Pokok Tanah Rp. 10 miliar, Penarikan modal kerja KSO GNA-Marko sejumlah Rp. 4 miliar, pengambilan kasbon/pinjaman profit sharing (bagi hasil) dari kas KSO GNA-Marko sejumlah total Rp.20,625 miliar.

gnaBaca Juga: Tak Sesuai Perjanjian Kerjasama, PT Griya Natura Alam (GNA Group) dianggap Wanprestasi

“Saya baru mengetahui setelah adanya gugatan perdata ini. Saya sebagai salah satu pemegang saham dan direksi dari PT Griya Natura Alam tidak pernah mendapatkan laporan atas hal tersebut dari Gun Ho,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x