Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayang

- 23 November 2022, 07:53 WIB
Proyek perumahan PT Griya Natura Alam (“GNA”)
Proyek perumahan PT Griya Natura Alam (“GNA”) /

SEPUTAR CIBUBUR - Manajemen PT Griya Natura Alam (“GNA”) membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan oleh PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dalam persidangan terkait gugatan yang diajukan oleh PT MAS di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/10) lalu.

Direktur Utama GNA Group Gregorius Gun Ho menuturkan, jika saksi-saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan oleh PT MAS nyatanya tidak mendukung dalil-dalil Gugatan. Salah satunya, keterangan yang diungkap oleh Saksi Albert dalam persidangan yang justru sama sekali tidak membuat terang perkara ini.

Keterangan tersebut, kata Gun Ho,  hanya opini pribadi, terlebih lagi Saksi Albert sudah tidak menjabat sebagai Direktur Marketing Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak tahun 2018 dan tidak mengetahui sama sekali kegiatan operasional pengembangan The Golden Stone.

Baca Juga: Gugatan Wanprestasi GNA Group, Saksi Tidak Mengetahui Adanya Penarikan Sejumlah Uang

"Oleh karena itu, keterangan Saksi Albert yang berkaitan dengan dugaan kesewenang-wenangan pembayaran yang dilakukan KSO GNA-Marko baik kepada MAS maupun GNA dalam rangka pengembangan The Golden Stone merupakan murni opini dan tidak memenuhi syarat keterangan saksi yaitu melihat sendiri, dengar atau mengalami sendiri perkara yang dimaksud,” tegas Gun Ho.


Gun Ho mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yang didukung bukti dokumen termasuk Akta Perjanjian dan Keterangan Saksi yang diajukan oleh GNA justru membuktikan sebaliknya.

“Pelaksanaan pengembangan yang dilakukan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko sejak awal dilakukan dengan itikad baik oleh PT MAS dan PT GNA sampai dengan saat ini tetap dilaksanakan berdasarkan kesepakatan yang diatur dalam Akta Perjanjian KSO GNA-Marko termasuk kesepakatan-kesepakatan lainnya antara lain Kesepakatan Bersama 15 November 2021 yang dibuat MAS dan GNA,” ungkap Gun Ho.

Baca Juga: GNA Group Bantah Lakukan Wanprestasi, Dirut GNA: Alasan Gugatan PT MAS Mengada-ada

Berdasarkan kesepakatan itu, sebut Gun Ho, seluruh kegiatan pengelolaan keuangan Badan Pengembang GNA-Marko sudah pasti diketahui oleh MAS dan GNA yang perwakilannya berada di dalam Badan Pengembang KSO GNA-Marko.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x