Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayang

- 23 November 2022, 07:53 WIB
Proyek perumahan PT Griya Natura Alam (“GNA”)
Proyek perumahan PT Griya Natura Alam (“GNA”) /

Termasuk, setiap pembayaran baik kepada MAS yang sudah dibayarkan Badan Pengembang KSO GNA-Marko total kurang lebih sebesar Rp120 Miliar maupun kepada GNA masuk dalam Laporan Keuangan yang selalu disampaikan secara berkala oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA.

“Sehingga sangat mengada-ada dan tidak masuk akal bilamana MAS mengaku tidak mengetahui pembayaran-pembayaran tersebut. Bahkan MAS dan GNA kembali sepakat untuk mengalokasikan sejumlah pembayaran dari KSO GNA-Marko kepada MAS dan GNA sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama 15 November 2021,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Sesuai Perjanjian Kerjasama, PT Griya Natura Alam (GNA Group) dianggap Wanprestasi

Dirinya mengungkapkan, gugatan sebagaimana dimaksud di atas yang diajukan oleh MAS sesungguhnya malah membuat keadaan menjadi buruk manakala dikaitkan dengan proses pengembangan dan pemasaran The Golden Stone.

Padahal, sebelum Gugatan yang diajukan MAS, The Golden Stone telah berada pada progres pemasaran dan pengembangan yang sangat baik dan sangat menguntungkan KSO GNA-Marko. “Dengan adanya Gugatan ini, pemasaran The Golden Stone sangat terganggu dan justru menimbulkan potensi kerugian yang besar bagi MAS dan GNA,” ujar Gun Ho.

Potensi Kerugian Akibat Gugatan

Sementara itu, Surya Dharma GM Marketing The Golden Stone mengatakan, akibat gugatan yang dilayangkan oleh PT MAS tersebut, proyek The Golden Stone mengalami beberapa potensi kerugian antara lain mundurnya beberapa Auditor Independen untuk mengaudit Proyek The Golden Stone.

Baca Juga: Kementerian PUPR Sebut Per 31 Oktober 2022 Capaian Program Sejuta Rumah Tembus 979.592 Unit

Sementara, Auditor yang bersedia melakukan audit memasang harga yang sangat tinggi jika dibandingkan dengan biaya auditor yang harus dibayar jika tidak ada Gugatan. Selain itu, pada saat ini pihak Bank yang memberikan fasilitas kredit kepemilikan rumah jauh berkurang akibat Gugatan yang tidak berdasar ini.

“Kerugian-kerugian nyata inilah yang membuat patut diduga Gugatan ini diajukan untuk menyingkirkan GNA dari bisnis ini serta merusak kegiatan Pengembangan Proyek The Golden Stone sepenuhnya sehingga berakhir hancur dan dapat diambil alih oleh pihak lainnya dan memberikan keuntungan penuh kepada MAS,” kata Gun Ho.

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah