Direktur Utama GNA Group: Pelunasan Cluster 1 Sebesar Rp100 Miliar Telah Selesai, Namun Gugatan Tetap Dilayang

- 23 November 2022, 07:53 WIB
Proyek perumahan PT Griya Natura Alam (“GNA”)
Proyek perumahan PT Griya Natura Alam (“GNA”) /

Gun Ho menambahkan hal tersebut sangat masuk akal, mengingat potensi keuntungan Proyek The Golden Stone sangatlah besar karena mulai dari awal pengembangan sampai dengan saat ini, GNA dengan segala kemampuan korporasinya telah menanamkan investasi yang sangat besar dalam Proyek The Golden Stone melalui Badan Pengembang KSO GNA-Marko termasuk penggunaan nama GNA Group sehubungan dengan segala hal yang berkaitan dengan pemasaran dan pengembangan The Golden Stone.

Baca Juga: Pemerintah Mulai Siapkan Pengembangan Infrastruktur Hunian di IKN

“Bahkan kesuksesan pengembangan dan pemasaran The Golden Stone tercermin dari pembayaran kepada MAS lebih dari Rp100 miliar atau kurang lebih 18% dari keseluruhan area The Golden Stone hasil dari pengembangan oleh Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang sepenuhnya dipengaruhi oleh pengalaman GNA yang merupakan bagian dari GNA Group yang telah malang melintang di bisnis pengembangan perumahan selama bertahun-tahun di berbagai lokasi di Indonesia,” tutur Gun Ho.

Sekadar mengulang, The Golden Stone Tangerang merupakan proyek perumahan yang pengembangannya berada di bawah Badan Pengembang KSO GNA-Marko yang didalamnya terdapat perwakilan dari masing-masing pihak yaitu PT Mentari Abadi Sentosa (“MAS”) dan PT Griya Natura Alam (“GNA”). MAS dan GNA secara bersama-sama membuat dan menandatangani Akta Perjanjian KSO GNA-Marko yang menjadi dasar pembentukan Badan Pengembang KSO GNA-Marko.

Gun Ho mengungkapkan, Kerjasama antara MAS dan GNA telah berjalan sejak tahun 2016 dan telah menjadi pilihan yang sempurna serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang berminat memiliki rumah serta memberikan keuntungan baik kepada MAS selaku pihak yang memiliki tanah dan GNA selaku Developer berpengalaman dalam GNA Group.

Baca Juga: Menang 2-1 Atas Argentina, Raja Salman Umumkan Libur Dadakan

"Namun demikian sangat disayangkan kerjasama tersebut harus mengalami kendala Gugatan yang diajukan oleh MAS di Pengadilan Negeri Tangerang. Permasalahan yang menjadi dasar Gugatan MAS sejatinya merupakan hal yang telah dibahas dan diselesaikan melalui suatu Kesepakatan Bersama tanggal 15 November 2021 yang mengikat MAS dan GNA serta merupakan satu kesatuan dengan Akta Perjanjian KSO GNA-Marko,” pungkas Gun Ho. ***

Halaman:

Editor: Erlan Kallo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah