SEPUTAR CIBUBUR - Bansos BST Kota Bekasi sudah cair. Penyaluran kepada penerima akan dilakukan per kecamatan sesuai jadwal.
BST (bantuan sosial tunai) yang disalurkan adalah yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bansos yang disalurkan kepada warga Kota Bekasi adalah untuk tahap 14 dan 15.
Baca Juga: Mayoritas Wilayah Seputar Cibubur Masuk Kategori PPKM Level 4
"Kementerian Sosial Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 14 dan tahap 15," demikan diunggah Pemerintah Kota Bekasi melalui akun Instagram @pemkot_bekasi, Rabu 21 Juli 2021.
Bansos BST akan disalurkan kepada mereka yang berhak. Tercatat ada 167.971 warga Kota Bekasi yang akan menerima bansos BST tahap 14 dan 15.
Penyaluran bansos dilakukan mulai hari ini hingga 1 Agustus 2021 mendatang. Bansos akan dicairkan melalui PT PoS Indonesia.
Pelaksaaannya, petugas dari PT Pos akan melakukan sistem door to door langsung kepada setiap penerima BST.
Baca Juga: Kabar dr Lois Masuk Islam, Baca Syahadat dan Berkurban, Cek Fakta atau Hoax
Petugas PT Pos akan didampingi oleh para ketua RT dan Ketua RW di wilayah kelurahan masing-masing sesuai jadwal.
Adapun jawal penyaluran bansos BST adalah:
1. Rabu, 21 Juli 2021: Kecamatan Bekasi Timur.
2. Kamis, 22 Juli 2021: Kecamatan Rawalumbu
3. Jumat, 23 Juli 2021: Kecamatan Bekasi Utara
4. Sabtu, 24 Juli 2021: Kecamatan Bantargebang
5. Minggu, 25 Juli 2021: Kecamatan Pondok Melati
Baca Juga: Ini Penjelasan UAS Soal Makan Babi Halal
6. Senin, 26 Juli 2021: Kecamatan Jatisampurna
7. Selasa, 27 Juli 2021: Kecamatan Medan Satria
8. Rabu, 28 Juli 2021: Kecamatan Bekasi Barat
9. Kamis, 29 Juli 2021: Kecamatan Bekasi Selatan
10. Jumat, 30 Juli 2021: Kecamatan Mustika Jaya
11. Sabtu, 31 Juli 2021: Kecamatan Pondok Gede
12 Minggu, 1 Agustus 2021: Kecamatan Jatiasih.
Baca Juga: Sinopsis dan Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini, Rabu 21 Juli 2021, Peluang Elsa Habisi Sumarno
Jika mengacu ke penjelasan Menteri Sosial Tri Rismaharini, bansos yang dicairkan adalah untuk bulan Mei dan Juni dengan nilai sebesar Rp600.000 per penerima manfaat.***