Pabrik Tahu di Bogor Gunakan Formalin, Dijual ke Pasar Jembatan 2 Jakarta

11 Juni 2022, 21:00 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito konferensi pers di pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Desa Waru Kaum, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6). /M Fikri Setiawan/ANTARA

SEPUTAR CIBUBUR - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap adanya dua pabrik tahu yang menggunakan bahan formalin di Kabupaten Bogor.

Dua pabrik tahu yang kedapatan menggunakan formalin itu ada di Desa Waru dan Desa Waru Kaum, Parung.

"Penggunaan bahan berbahaya di jalur pangan, formalin ini temuan yang cukup besar," ujar Kepala BPOM RI Penny K Lukito didampingi pejabat perwakilan dari Polda Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor saat konferensi pers di pabrik tahu yang berlokasi di Desa Waru Kaum, Jumat 10 Juni 2022.

Baca Juga: Polisi Kembali Tangkap 2 Orang Pelaksana Operasional Kelompok Khilafatul Muslimin

Dari kedua pabrik tahu dengan kapasitas produksi 120 juta tahu per bulan itu, BPOM mendapati 38 kilogram formalin jenis serbuk dan 60 kilogram formalin jenis cair.

Menurutnya, BPOM bersama Kepolisian juga menyita sekitar 1.500 tahu yang siap didistribusikan ke tiga pasar di berbagai daerah, yakni Pasar Ciputat, Pasar Parung, dan Pasar Jembatan Dua Jakarta.

Penny menyebutkan, sebagai sanksi awal, kedua pabrik tersebut ditutup sehingga tidak aktivitas produksi tahu.

Baca Juga: Melepas Candu Judi Slot Online, Pengamat Sarankan Ini Agar Terhindar

Kemudian, kedua pemiliknya yang berinisial S (35) dan N (45) segera ditetapkan
sebagai tersangka.

"Berdasarkan Undang-undang pangan, sanksinya lima tahun penjara atau denda Rp10 miliar, karena ini menggunakan bahan berbahaya untuk pangan," kata Penny.

Ia mengaku kecewa masih menemukan sejumlah pabrik tahu yang menggunakan formalin saat intensif melakukan pengawasan tempat pengolahan pangan di 10 provinsi sejak awal tahun 2022.

Pasalnya, sejak tahun 2016, pemerintah melarang formalin untuk masuk ke jalur pengolahan pangan. Sehingga, pemanfaatannya hanya untuk non-pangan seperti produksi kayu dan pengawetan jenazah.

"Berkat kerja sama yang baik, beberapa tempat sudah bersih dari penggunaan formalin. Sanksi akan ditegakkan lebih tegas lagi," ujarnya.

Padahal, menurut Penny sejak dilarangnya penggunaan formalin untuk bahan pangan, pemerintah memberikan pemahit untuk setiap bahan formalin berbentuk cair.

Baca Juga: Jasad Eril Wangi, Ini 10 Golongan Orang Jasadnnya Tidak Busuk dan Hancur Setelah Meninggal

Sehingga jika digunakan untuk bahan pangan, akan terasa pahit dan memberikan kesan sebagai makanan tidak layak konsumsi.

Namun, dua pabrik tersebut menggunakan bahan formalin berbentuk serbuk yang belum dicampur dengan pemahit.

"Mereka yang mengambil keuntungan, kejahatan pangan, menggunakan jenis lain, (formalin) padatan atau partikel. Mereka ada proses menjadikan cair. Tentu tidak ada pemahitnya. Saya kira ini sangat mengecewakan, menyedihkan," tuturnya. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler