Polusi Udara Jabodetabek, Satgas Polusi KLHK Bergerak Inspeksi PLTU hingga Industri

19 Agustus 2023, 10:34 WIB
Menteri LHK memberi arahan kepada Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) /KLHK/

SEPUTAR CIBUBUR - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bergerak melakukan inspeksi lapangan menindaklanjuti polusi udara Jabodetabek.

Sebanyak 100 personil teknis fungsional diterjunkan ke lapangan dipimpin langsung Dirjen Penegakkan Hukum Hakkum) KLHK.

Mereka melakukan pengawasan semua sumber pencemaran tidak bergerak seperti PLTU/PLTD, industri, pembakaran sampah, limbah elektronik, bersama-sama para fungsional teknis pengawasan gakkum, pencemaran dan pengelolaan sampah/limbah.

Baca Juga: Meriah, Perayaan HUT RI ke 78 di Kluster Marcopolo, Legenda Wisata Cibubur

Paralel dengan itu, pengawasan emisi gas buang juga sudah mulai dilaksanakan, mulai dari instansi pemerintah dan akan berlangsung juga operasi lapangan bersama Pemda dan Polda.

Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan Ketua Satgas diisi oleh Dirjen Penegakan Hukum LHK dan Ketua Harian oleh Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Sejalan dengan itu, langkah penanaman pohon bersama masyarakat dengan bibit dari pemerintah dan operasi teknik modifikasi cuaca juga dilakukan secara paralel.

Untuk itu, maka Dirjen PDASRH dan Sekjen KLHK bertanggung jawab secara teknis untuk pelaksanaannya.

"Tim lapangan sudah harus bekerja. Pengawasan terhadap semua sumber pencemaran sangat penting, selain untuk perbaikan kualitas udara juga untuk melakukan penertiban terhadap pelaksanaan ketentuan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup termasuk dengan penertiban dalam ketaatan perizinan,” demikian tegas Siti Nurbaya, Sabtu, 19 Agustus 2023.

Menteri LHK telah merilis SK.929/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/8/2023 tentang Langkah Kerja Penanganan dan Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jabodetabek.

Terdapat tujuh langkah kerja penanganan dan pengendalian pencemaran udara wilayah Jabodetabek yang ditegaskan Menteri LHK dalam SK tersebut.

Pertama, identifikasi sumber pencemar udara di wilayah Jabodetabek.

Kedua, melakukan pengawasan emisi gas buang kendaraan bermotor melalui pelaksanaan uji emisi secara bertahap diawali dari Kementerian/ Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek.

Ketiga, menggalakkan aksi kegiatan penanaman pohon dalam rangka penyerapan pencemaran udara.

Keempat, pengawasan terhadap ketaatan perizinan dan perundangan-undangan bagi sumber tidak bergerak antara lain pembangkit listrik (PLT/PLTD, unit pembangkit independent), manufaktur, pembakaran sampah, pembakaran limbah elektronik, stock pile batu bara melalui evaluasi, klarifikasi dan inspeksi lapangan.

Kelima, penegakan hukum (law enfocement) berupa penindakan penjatuhan sanksi administrasi serta sanksi hukum perdata maupun pidana terhadap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran Baku Mutu Emisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Delapan Rekomendasi BEM UI untuk Atasi Polusi Udara di Jakarta, Dua Sumber Utama Disebut

Keenam, penerapan teknologi modifikasi cuaca (TMC) pada kondisi tertentu berdasarkan evaluasi seperti kondisi geomorfologis dan "street canyon" menurut kebutuhan.

Ketujuh, pembinaan, pengawasan, koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam wilayah Jabodetabek secara berjenjang maupun secara langsung menurut kebutuhan lapangan dan mendesak dalam sistem "secondline enforcement". ***

Editor: sugiharto basith budiman

Tags

Terkini

Terpopuler