Penjelasan Lengkap TNI AD Soal Video Viral Tank Adang Pemudik

- 7 Mei 2021, 16:25 WIB
Tangkapan layar video viral tentang penggunaan tank baja untuk menyekat pemudik di perbatasan Bekasi-Bogor, Jawa Barat
Tangkapan layar video viral tentang penggunaan tank baja untuk menyekat pemudik di perbatasan Bekasi-Bogor, Jawa Barat /Instagram/@infokomando

SEPUTAR CIBUBUR - Media Sosial diramaikan dengan beredarnya video penyekatan pemudik oleh TNI menggunakan tank baja.

Penyekatan tersebut dilakukan di perbatasan Bekasi-Bogor, Jawa Barat.

Penggunaan tank baja disebut untuk membom pemudik jika membandel tetap melakukan mudik lebaran tahun ini.

Baca Juga: Viral, Penyekatan Pemudik Pakai Tank Baja TNI

Dalam video yang viral beredar, terlihat tank baja sedang melintasi jalan yang ditutup sementara. Ada raungan sirine sebagai latar suara.

Narasi yang terdengar, tank baja itu digunakan sebagai bagian dari penyekatan pemudik.

"Penyekatan mudik di perbatasan Bekasi-Bogor. Tidak tanggung-tanggung TNI nurunin tank baja," terdengar suara seorang pria menjelaskan situasi di sana seperti dilihat seputarcibubur.com, Jumat, 7 Mei 2021.

"Yang mau mudik biar dibom," lanjut pria itu menjelaskan.

Baca Juga: Seorang Pilot Selundupkan 180 Ekor Burung Dilindungi, Kini Jadi Tersangka

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD, Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, tank tersebut bukan untuk mendukung kebijakan larangan mudik, melainkan untuk keperluan latihan.

"Itu kegiatan latihan, kebetulan jaraknya dekat dengan tempat penyekatan arus mudik," kata Tatang kepada wartawan, Jumat 7 Mei 2021.

Ia juga memastikan, tank itu diturunkan bukan sengaja untuk berjaga di pos penyekatan perbatasan Bogor-Bekasi. Tank itu juga tidak lama berada di lokasi tersebut.

Jenderal bintang satu ini kembali menegaskan, tank tersebut hanya untuk latihan yang rutin dilaksanakan oleh TNI AD.

"Rutin memelihara kemampuan, baik personelnya juga alatnya ya. Latihan rutin mereka lakukan ya," tegasnya.

Baca Juga: Amanda Manopo Ternyata Mantan Kekasih El Rumi, Ini Kata Maia Estianty

Seperti diketahui, saat ini pemerintah memang secara resmi memberlakukan larangan mudik dengan menggunakan moda transportasi darat, laut dan udara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, yang berlaku efektif sejak 6 hingga 17 Mei 2021.

Untuk mencegah pemudik nekad, aparat Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan penyekatan di sejumlah lokasi untuk mengawasi pelaksanaan larangan mudik.

Total 1.313 personel disebar di 31 titik pos pengamanan di perbatasan DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek).

31 titik tersebut terdiri dari 17 check point dan 14 lokasi penyekatan.***

 

Editor: sugiharto basith budiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah