SEPUTAR CIBUBUR - Warga seputar Cibubur yang tingal dekat dengan Bekasi bisa datang ke lokasi berikut jika ingin memperpanjang SIM A dan SIM C, Senin, 14 Juni 2021.
Siapkan juga dokumen yang dibutuhkan agar tidak perlu mondar-mandir untuk mendapat layanan perpanjangan SIM
Anda juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun karena saat ini masih pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Kesehatan, Berikut Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 14 Juni 2021
Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Tilang Bagi Pesepeda Tak Perlu Tunggu Pergub, Sudah Diatur UU Lalu Lintas
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: