Tilang Bagi Pesepeda Tak Perlu Tunggu Pergub, Sudah Diatur UU Lalu Lintas

- 2 Juni 2021, 19:45 WIB
Tangkap layar video pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda.
Tangkap layar video pesepeda yang keluar jalur khusus sepeda. /

SEPUTAR CIBUBUR - Pesepeda yang bandel keluar dari jalur khusus siap-siap untuk ditilang Polisi.

Sanksi tilang bagi pesepeda bandel tak perlu menunggu aturan yang dituangkan lewat peraturan gubernur (pergub).

Pasalnya telah ada Undang-undang Lalu Lintas, payung hukum yang lebih tinggi, yang mengatur tentang tata tertib berlalu lintas

Baca Juga: Roy Suryo VS Lucky Alamsyah, Polda Metro Jaya Dijadwalkan Lakukan Pemeriksaan Hari Ini

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pemberlakuan aturan tilang bagi pesepeda yang keluar dari jalur khusus tidak perlu menunggu pergub.

"Kalau tilang tidak perlu masuk (pergub), karena tilang kan sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas yang sifatnya lebih tinggi daripada peraturan gubernur," ungkap Sambodo kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2021.

Menurut Sambodo, peraturan tilang terhadap kendaraan tidak bermotor atau sepeda telah tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Rizki DA Ungkap Alasan Pilih Pisah Ranjang Usai Malam Pertama, Nadya Mustika Ketahuan Sedang Hamil

Saat ini, lanjut Sambodo, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya masih membahas standar prosedur pengenaan tilang kepada para pesepeda.

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah