Begini Aturan Naik LRT Jakarta Selama PPKM Darurat

- 12 Juli 2021, 13:00 WIB
Selama PPKM Darurat, LRT Jakarta mulai Senin 12 Juli 2021 hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal
Selama PPKM Darurat, LRT Jakarta mulai Senin 12 Juli 2021 hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal /instagram @lrtjkt

 

SEPUTAR CIBUBUR – Selama PPKM Darurat sepanjang 3-20 Juli 2021, LRT Jakarta menerapkan aturan Sesuai SK Kepala Dinas Perhubungan No. 282 Tahun 2021.

Merujuk aturan selama PPKM Darurat itu, LRT Jakarta mulai Senin 12 Juli 2021 hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Sejumlah dokumen wajib dibawa oleh penumpang LRT Jakarta selama PPKM Darurat yang mencakup ;

Baca Juga: Cara Bikin STRP Perorangan untuk Naik MRT dan KRL, Cek Syarat dan Ketentuan

 

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), atau
  2. Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau
  3. Surat dari Pimpinan Instansi (minimal Eselon 2 untuk Pemerintah), Pimpinan Perusahaan/Kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.

“Bagi Sahabat yang belum memiliki STRP, Sahabat dapat mengakses informasi lebih lanjut tentang STRP melalui website jakevo.jakarta.go.id atau download aplikasi JAKI ya,” unggah akun Instagram LRT Jakarta @lrtjkt seperti dilihat seputarcibubur.com, Senin 12 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat, berdasarkan informasi yang dirangkum seputarcibubur.com, batas maksimal penumpang LRT Jakarta tidak melebihi 25%. Kapasitas normal LRT Jakarta sebanyak 135 orang per kereta.

“Mari pulihkan Jakarta dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan protokol kesehatan dimanapun Sahabat berada,” tulis akun Instagram @lrtjkt .

 Baca Juga: Link dan Cara Mengurus STRP Jakarta Selama PPKM Darurat

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: instagram @lrtjkt


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah