3. Zona Oranye
Kriteria di zona ini adalah jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Berkurang 6 Ribu Lebih, Info Terkini
4. Zona Merah
Kriteria zona merah adalah jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
1). Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
2). Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
3). Kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah;