4). Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial;
5). Melarang kerumunan lebih dari 3 orang;
6). Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00; dan
7). Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Baca Juga: Mayoritas Wilayah Seputar Cibubur Masuk Kategori PPKM Level 4
Kriteria zona-zona tersebut dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Instruksi itu dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta pada 20 Juli 2021. Masa berlaku instruksi tersebut dalam rentang 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
***