17 Titik Check Point Ganjil Genap di Bogor, Berlaku Sampai Senin 2 Agustus 2021

- 31 Juli 2021, 07:00 WIB
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintas di Kota Bogor, Jawa Barat berlaku hingga Senin 2 Agustus 2021.
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintas di Kota Bogor, Jawa Barat berlaku hingga Senin 2 Agustus 2021. /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR – Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintas di Kota Bogor, Jawa Barat berlaku hingga Senin 2 Agustus 2021.

Dalam menerapkan aturan ganjil genap, pemerintah setempat membuat 17 titik check point.

Mengutip Satgas Covid-19 Kota Bogor, kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil genap pada hari itu akan diputarbalikan.

Baca Juga: Bogor Kota Tanggal 26 Juli 2021 Tetap Memberlakukan Aturan Ganjil Genap Pada Hari Kerja  

Berikut ini 17 check point ganjil genap di Kota Bogor 26 Juli hingga 2 Agustus 2021;

  1. SP. Jembatan Merah
  2. SP. Empang (satu arah dari BTM)
  3. SP. Baranangsiang
  4. SP. Mcd Lodaya
  5. SP. Pos Terpadu Juanda
  6. SP. Denpom
  7. SP. Warung Jambu
  8. SP. SPBU Vivo Air Mancur
  9. Putaran ex BL. Binarum
  10. Underpass Solis
  11. SP. Tol BORR
  12. PUT. SPBU Veteran
  13. SP. Salabenda
  14. SP. Ciawi
  15. SP. Dramaga
  16. SP. Yasmin
  17. SP Brimob Kedung Halang

 

Pengecualian pemberlakuan ganjil genap;

- Damkar

- Ambulance/mobil jenazah

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Satgas Covid-19 Kota Bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah