SEPUTAR CIBUBUR – Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor yang melintas di Kota Bogor, Jawa Barat berlaku hingga Senin 2 Agustus 2021.
Dalam menerapkan aturan ganjil genap, pemerintah setempat membuat 17 titik check point.
Mengutip Satgas Covid-19 Kota Bogor, kendaraan pribadi yang tidak sesuai nomor ganjil genap pada hari itu akan diputarbalikan.
Baca Juga: Bogor Kota Tanggal 26 Juli 2021 Tetap Memberlakukan Aturan Ganjil Genap Pada Hari Kerja
Berikut ini 17 check point ganjil genap di Kota Bogor 26 Juli hingga 2 Agustus 2021;
- SP. Jembatan Merah
- SP. Empang (satu arah dari BTM)
- SP. Baranangsiang
- SP. Mcd Lodaya
- SP. Pos Terpadu Juanda
- SP. Denpom
- SP. Warung Jambu
- SP. SPBU Vivo Air Mancur
- Putaran ex BL. Binarum
- Underpass Solis
- SP. Tol BORR
- PUT. SPBU Veteran
- SP. Salabenda
- SP. Ciawi
- SP. Dramaga
- SP. Yasmin
- SP Brimob Kedung Halang
Pengecualian pemberlakuan ganjil genap;
- Damkar
- Ambulance/mobil jenazah