Polisi Sita Barbuk Vaksin Kosong, Tetapkan Satu Perawat Sebagai Tersangka

- 10 Agustus 2021, 21:32 WIB
Tersangka EO (pegang mic) pelaku pemberi vaksin kosong, meminta maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021.
Tersangka EO (pegang mic) pelaku pemberi vaksin kosong, meminta maaf saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa, 10 Agustus 2021. /Dok PMJ/Yenni.

SEPUTAR CIBUBUR - Kepolisian menyita sejumlah sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus dugaan suntik vaksin kosong di Pluit, Jakarta Utara.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan perawat EO sebagai tersangka.

"Kami sita barbuk termasuk satu buah botol vial dan suntikannya dan ada beberapa alat-alat lain yang biasa dipakai untuk kegiatan vaksinasi kepada masyarakat," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: 4 Fakta Sang Saka Merah Putih Selain Dijahit Ibu Fatmawati: Ada Peran Pejabat Jepang

Selanjutnya, polisi juga turut menyita satu buah syringe (jarum suntik), satu buah cooler dan satu safety boks.
Berikutnya, alat pelindung diri (APD) serta sepasang sarung tangan pelaku juga turut disita oleh kepolisian.

Kasus ini sebelumnya viral di media sosial. Dalam video viral terlihat seorang nakes ber-APD menyuntik vaksin kepada seorang pria, BLP.

Namun belakangan diketahui jarum suntik yang disuntikkan kepada BLP tersebut tidak berisi vaksin alias kosong.

Dalam kasus itu, Polres Metro Jakarta Utara sudah menetapkan EO sebagai tersangka.

Baca Juga: Anak Banteng Jawa Lahir di TN Baluran, Simbol Sila Keempat Pancasila

Halaman:

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah