Hai Warga Cibubur, Mulai Hari Ini Naik KRL Jabodetabek Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin

- 8 September 2021, 11:00 WIB
KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang KRL Jabodetabek terhitung sejak Rabu 8 September 2021.Ilustrasi angkutan kereta
KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang KRL Jabodetabek terhitung sejak Rabu 8 September 2021.Ilustrasi angkutan kereta /seputarcibubur.com

 

SEPUTAR CIBUBUR- KAI Commuter mulai memberlakukan sertifikat vaksin Covid-19 bagi penumpang KRL Jabodetabek terhitung sejak Rabu 8 September 2021.

Aturan sertifikat vaksin Covid-19 itu berlaku untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogya-Solo, dan KA Prambanan Ekspres.

Sebelum aturan sertifikat vaksin Covid-19 berlaku penuh, KAI Commuter akan melakukan sosialiasi kepada para penumpang KRL Jabodetabek.

Baca Juga: Cara Bikin STRP Perorangan untuk Naik MRT dan KRL, Cek Syarat dan Ketentuan

“Selama masa sosialisasi hingga 10 September 2021 syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima,” unggah akun twitter @CommuterLine seperti dilihat seputarcibubur.com, Rabu 8 September 2021.

Sertifikat vaksin Covid-19 dapat ditunjukkan kepada petugas melalui aplikasi Peduli Lindungi, secara fisik (dicetak), maupun secara digital. Petugas juga akan meminta penumpang kereta untuk menunjukkan KTP guna dicocokkan dengan sertifikat vaksin Covid-19.

“Para pengguna yang belum divaksin karena alasan medis misalnya para penyintas Covid-19 dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit mengenai kondisinya. Dengan surat keterangan yang sesuai,” cuit akun tersebut.

 

Baca Juga: Begini Aturan Naik LRT Jakarta Selama PPKM Darurat 

Halaman:

Editor: Yetto Parceka

Sumber: Twitter @CommuterLine


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah