3 Titik Jalur Sentul Bogor yang Diberlakukan Ganjil Genap, Mulai 1 hingga 3 Oktober 2021

- 2 Oktober 2021, 09:18 WIB
Ganjil Genap Juga Berlaku di Jalur Sentul Bogor Mulai 1 hingga 3 Oktober 2021
Ganjil Genap Juga Berlaku di Jalur Sentul Bogor Mulai 1 hingga 3 Oktober 2021 /Instagram @tmcpolresbogor

SEPUTAR CIBUBUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperluaskan pemberlakuan aturan ganjil genap di wilayahnya untuk membatasi arus lalu lintas, terutama dari luar Kabupaten Bogor.

Setelah menerapkan aturan ganjil genap di kawasan Puncak aturan, saat ini Pemkab Bogor juga memberlakukan kebijakan di jalur Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Lalu lintas di kawasan Sentul selama ini memang tergolong padat, terutama pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu). Ganjil genap di kawasan Sentul ini dimulai hari ini, Jumat 1 Oktober hingga Minggu 3 Oktober 2021.

Baca Juga: Bandung Tetap Berlakukan Ganjil Genap, Berikut Titik Penyekatan

Dipantau Seputarcibubur.com di akun TMC Polres Bogor, Sabtu, 2 Oktober “Pada Hari Jumat, Sabtu, Minggu, 01,02, 03 Oktober 2021 diberlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak dan Sentul,” tulis akun TMC Polres Bogor, Jumat malam, 1 Oktober 2021.

Dalam keterangan sebelumnya kepada awak media,  Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, ada tiga pembagian rute kendaraan yang berasal dari Tol Jagorawi.

Tiga rute tersebut, yakni:

1. Pintu Tol Sentul Selatan yang mengarah ke Bukit Pelangi.

2. Pintu Tol Sumarecon, Sukaraja yang mengarah ke jalan Cibanon.

3. Pintu Tol Ciawi menuju Gadog.

Baca Juga: Daftar 12 Titik Penyekatan Ganjil Genap Kota Bogor, Berlaku Mulai Jumat, 1 Oktober 2021

Harun menyebut, pemberlakuan ganji genap di kawasan Sentul dilakukan karena daerah tersebut memiliki akses alternatif menuju kawasan Puncak, Bogor.

"Ada metode baru yang kami terapkan. Akan kami bagi tiga rute kendaraan menuju Puncak saat pemberlakuan ganjil-genap," kata Harun.

Sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor kembali akhir pekan ini.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor Tak Berpengaruh, Arus Lalu Lintas Tetap Padat

Sama seperti penerapan sebelumnya, kendaraan yang diizinkan masuk ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor hanya pelat nomor dengan akhiran yang sesuai dengan tanggal.

Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan ganjil genap akan diberlakukan di sepanjang jalan menuju kawasan wisata setiap akhir pekan.

Baca Juga: Ini Lokasi Ganjil Genap Tempat Wisata di Jakarta: Tidak Berlaku untuk Sepeda Motor

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat hingga Minggu,” demikian salah satu poin aturan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021.

Disclaimer: Artikel ini sudah ditayang di Bogor.pikiran-rakyat.com, dengan judul "Selain Kawasan Puncak, Ganjil Genap Juga Berlaku di Jalur Sentul Bogor Mulai Hari ini" (Diki Wahyudi). ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Bogor Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah