Oknum Wartawati Media Online Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten

- 11 Januari 2022, 09:10 WIB
Oknum Wartawati Media On Line Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten
Oknum Wartawati Media On Line Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten /Sammy Rafsanjani/Kabar Banten

Apalagi, EA sempat mencoba melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang. 

"Pada akhir Desember 2021 dilaporkan oleh Rofiq Hakim ke Polda Banten dengan pasal pidana atas peristiwa pemerasan dan memasuki pekarangan tertutup orang lain dengan melawan hukum," ungkap Shinto. 

Rofiq Hakim membuat dua laporan polisi atas tindakan EA.

Pertama ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten karena memasuki pekarangan tertutup milik orang lain tanpa ijin dan pemerasan.

Kedua, ke Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten. 

"Krimsus itu terkait lidik informasi awal yang katanya barang selundupan menurut tulisan EA , faktanya barang-barang tersebut legal," kata Shinto. 

Shinto meminta agar EA untuk taat hukum dengan hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Kabid membantah, Polda Banten dalam memproses pelaporan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi media. 

Baca Juga: BMKG Perkirakan Terjadi Bencana Alam Pada Liburan Nataru, Cilegon Banten Berpotensi Tsunami 8 Meter

"Tidak ada kriminalisasi media, itu diksi yang menyesatkan karena EA justru diberi kesempatan seluas-luasnya oleh penyidik untuk menjelaskan fakta-fakta terkait peristiwa yang dilaporkan," kata Shinto. 

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah