Oknum Wartawati Media Online Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten

- 11 Januari 2022, 09:10 WIB
Oknum Wartawati Media On Line Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten
Oknum Wartawati Media On Line Diduga Memeras Dilaporkan ke Polda Banten /Sammy Rafsanjani/Kabar Banten

Dikatakan Shinto, dalam memproses laporan tersebut, Polda Banten akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) dengan menjalankan rangkaian penyelidikan terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi. 

"Kemudian melakukan gelar perkara untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan," kata Shinto. 

Dijelaskan Shinto, dalam menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik dapat meminta keterangan dari ahli dewan pers mengingat terlapor dalam menjalankan tugasnya mengaku sebagai wartawati. 

"Apakah benar medianya berbadan hukum di bidang industri media, dan tentu saja untuk menggali fakta lebih dalam tentang hal ini, penyidik dapat meminta keterangan ahli dari Dewan Pers," kata Shinto. 

Sementara itu, kuasa hukum AE, Udi Jaelani membantah tudingan yang dibuat pelapor.

Menurut dia, tindakan pemerasan atau sangkaan yang dibuat pelapor tidak mendasar. 

"Kalau saya analisa dari pelaporan walaupun penyidik belum memintai keterangan terhadap klien saya itu sebenarnya berbanding terbalik. Artinya, tuduhan-tuduhan tersebut bisa kami bantah dengan fakta-fakta yang kami miliki. Klien kami tidak akan terbukti dengan tuduhan-tuduhan tersebut," kata Udi. 

Ia menuturkan, pihaknya telah menerima surat pemanggilan untuk dimintai klarifikasi terkait pelaporan tersebut.

Namun, kliennya belum bisa memenuhi panggilan tersebut karena menunggu kesiapan dari tim kuasa hukum. 

"Surat panggilan hari ini, kebetulan saya sedang beracara di Bandung, mungkin nanti disesi kedua kami pasti hadir karena ini demi proses penegakan hukum, kami akan menghormati pemanggilan tersebut,"  pungkas Udi.***

Halaman:

Editor: Danny tarigan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah