Pelaku Judi Togel Disergap Polisi, Awas Ancaman Hukumannya Bisa 10 Tahun Penjara

- 10 Agustus 2022, 14:42 WIB
Togel
Togel /Pexels/WaldemarBrandt

SEPUTAR CIBUBUR - Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota berhasil menangkap dua pelaku judi togel. Kedua pelaku ditangkap di Kelurahan Lopan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

Baca Juga: OPPO Resmikan Gallerynya Yang Kedua Di Daerah Selatan Jakarta

Petugas Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 300 ribu, satu unit motor Honda Blade, dua ponsel merek Nokia, satu ponsel merek VIVO, satu ponsel merek Samsung.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan kalau kedua pelaku judi togel ditangkap tanpa perlawanan.

Pelaku judi togel berinisial SS (34 tahun) dan NS (46) diringkus berikut barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian.

Baca Juga: Emiten Terbaru BEI PT Toba Surimi Industries Tbk(CRAB) Hari Ini 10 Agustus 2022 Melantai Di Bursa

Menurut David selama ini judi togel di wilayah hukum Serang Kota merebak. Karenanya pihak aparat kepolisian perlu mendapatkan dukungan informasi dari masyarakat untuk memerangi perjudian yang digandrungi masyarakat itu. Dia menegaskan, kedua pelaku judi togel dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 "Atas perbuatannya para pelaku dipersangkakan melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan dari keterangan SS diketahui bahwa SS telah melakukan perjudian togel selama setahun terakhir," tutup David.

Baca Juga: Bappebti Tambah Aset Kripto yang Diperdagangkan Jadi 383

Halaman:

Editor: Ruth Tobing

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah