Irjen Panca mengatakan pihaknya telah memblokir sebanyak 107 rekening milik pelaku.
Tak hanya itu, penyidik kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana judi online itu.
Baca Juga: Kejagung Resmi Tahan Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Sawit
"Saya harus sampaikan, dari PPATK kami sudah bekerja sama untuk membuka semua rekening kepada siapa aliran dana tersebut disampaikan. Ini akan membuka semua terkait dengan tindak pidana perjudian ini," pungkasnya. ***