Polres Serang Bongkar Jaringan Home Industri Narkoba Sintetis di Sentul

- 14 September 2023, 08:25 WIB
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (ketiga dari kanan), di Serang, Banten, Rabu (13/9/2023) ungkap kasus home industri narkoba sintetis di Kabupaten Bogor. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan (ketiga dari kanan), di Serang, Banten, Rabu (13/9/2023) ungkap kasus home industri narkoba sintetis di Kabupaten Bogor. (ANTARA/Desi Purnama Sari) /

SEPUTAR CIBUBUR-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Serang berhasil mengungkap jaringan home industri produksi narkoba jenis sintetis atau tembakau gorila di sebuah apartemen di daerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Rabu, mengatakan, polisi mengamankan dua pelaku yang memproduksi dan seorang penyuplai bahan baku tembakau gorila di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bogor dan Jakarta Timur.

Kedua produsen tembakau gorila tersebut, AS (27) ditangkap di apartemen Sentul, Kabupaten Bogor, kemudian IH (23) ditangkap di daerah Bojonggede, Kabupaten Bogor, sedangkan RF (31) penyuplai bahan baku ditangkap di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

 Baca Juga: Timnas U23 Indonesia Tekuk Turkmenistan 2-0, Presiden Jokowi: Hadiah Ulang Tahun Pak Erick

Dari ketiga tersangka ini, diamankan barang bukti berupa perlengkapan dan bahan baku pembuatan tembakau gorila, dua bungkus besar sabu seberat 177 gram, dua bungkus ganja, tiga bungkus besar tembakau gorila hasil produksi, tiga unit timbangan digital, serta dua unit handphone.

"Ketiga tersangka ditangkap pada akhir Agustus kemarin. Peran AS dan IH, memproduksi tembakau gorila, peran RF selain memproduksi juga menyuplai bahan baku tembakau gorila dan mengedarkan di wilayah Jabodetabek," katanya.

Kapolres mengatakan pengungkapan rumah industri tembakau gorila ini bermula dari tertangkapnya TR (20) di Kota Serang, berkat informasi masyarakat pada Maret 2023 dengan barang bukti 10 gram tembakau gorila.

 Baca Juga: Resmi! Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Total 27 Hari

Tersangka TR merupakan pengedar tembakau gorila di Kota Serang yang mengaku baru dua hari melakukan bisnis narkoba namun sudah mendapatkan keuntungan Rp3 juta.

Halaman:

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x