Link bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2 Dibuka, Warga Cileungsi, Gunung Putri, Daftar untuk Dapat BPUM Rp1,2 Juta

7 Agustus 2021, 14:35 WIB
Tangkapan layar pendaftaran BPUM Rp1,2 juta di Kabupaten Bogor untuk warga Cileungsi, Gunung Putri, Jonggol, Babakan Madang /

SEPUTAR CIBUBUR - Link bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2 untuk pendaftaran penerima BPUM Rp1,2 Juta sedang dibuka saat ini. Link untuk masuk langsung tersedia di akhir artikel.

Sesuai jadwal, link bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2 hanya dibuka pada pada pukul 13.00 WIB - 08.00 WIB setiap hari. 

Sementara link pendaftaran bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2 justru tutup pada pukul 08.00 WIB-13.00 WIB untuk menarik data yang sudah masuk.

Baca Juga: Not Found, Hasil Klik Berita Resmi Jokowi Kantongi Data Rp11.000 Triliun di Laman Setkab

Warga Cileungsi, Gunung Putri, Jonggol, Babakan Madang, dan kecamatan lain di Kabupaten Bogor bisa mendaftar untuk menjadi penerima BPUM (Bantuan Usaha Produktif Mikro) Rp1,2 juta.

"Pendaftaran BPUM sebesar Rp1,2 juta Kabupaten Bogor tahun 2021," demikian poster yang diunggah akun resmi Instagram Kabupaten Bogor, Rabu 4 Agustus 2021.

BPUM Rp1,2 juta adalah bantuan yang diberikan bagi pelaku UMKM di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Download Template HUT RI ke 76 Untuk Poster, Billboard, Spanduk, Poster dan Umbul-Umbul

Adapun kriteria yang bisa mendapat BPUM RP1,2 juta adalah pelaku usaha mikro yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar dan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kriteria lainnya, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Untuk mendaftar siapkan memiliki KTP elektronik. Siapkan juga dokumen kependudukan lain yaitu Kartu Keluarga.

Baca Juga: Dukung Mutu Pembelajaran, 2.666 Madrasah Bakal Terima Bantuan Rp150 Juta, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Siapkan juga dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika tidak punya, bisa menggunakan surat keterangan usaha (KU) dari kantor desa setempat.

Lalu masuk ke link pendaftaran secara online di bit.ly/BPUMBOGORKABTAHAP2.

Untuk langsung masuk ke link tersebut, klik DI SINI.

Lalu masukan data lengkap sesuai dokumen yang dimilik. Kesalahan memasukan data akan membuat Anda tidak terdaftar.

Lalu upload dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP, KK, NIB atau SKU. Jangan lupa juga unggah foto diri saat sedang melakukan kegiatan usaha. ***

Editor: sugiharto basith budiman

Sumber: Instagram Kabupaten Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler