Minyak Goreng Langka, YLKI Minta KPPU Usut 4 Perusahaan

5 Februari 2022, 07:19 WIB
Konsumen minyak goreng di salah satu toserba di Jalan Letjen Suwarto, Kota Banjar, Kamis 20 Januari 2022. Hitungan menit ketesediaan migor cepat habis.* /Kabar-Priangan.com/D Iwan

SEPUTAR CIBUBUR- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) membuat petisi di change.org untuk mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengusut dugaan kartel minyak goreng.

Di laman Change.org, YLKI membuat petisi bertajuk "Langka dan Harganya Mahal, Usut Tuntas Dugaan Kartel Minyak Goreng!".

Sayangnya, hingga Jumat 4 Februari petisi tersebut baru ditandatangai kurang dari 200.

Baca Juga: Berlakukan HET Minyak Goreng, Pemerintah Siapkan Migor Curah Rp11.500 per Liter

Dalam pengantar petisi di change.org, YLKI menyebut di minimarket, kemungkinan stok minyak goreng kosong dan ludes. Sementara di pasar tradisional, harga minyak melambung tinggi sekali.

"Bikin bingung banget, ya. Kenapa bisa, negara penghasil minyak kelapa sawit (CPO) terbesar di dunia, tapi masyarakatnya enggak bisa membeli minyak goreng sawit dengan harga yang lebih terjangkau dan tidak ada gangguan pasokan?" tanya YLKI.

Menurut YLKI, bisa jadi, ini ada sebuah praktik usaha tidak sehat yang menyebabkan harga minyak goreng jadi tinggi sekali. Struktur pasar minyak goreng terdistorsi oleh para pedagang besar CPO dan minyak goreng.

Menurut YLKI, KPPU sempat mengungkapkan  hanya ada 4 perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Korban Binomo : Penghasilan Afiliator Bukan dari Investasi, Tapi Kerugian Korban

Bukan tidak mungkin, keempat perusahaan ini melakukan praktik kartel, bersekongkol menentukan harga bersama, supaya harga minyak goreng jadi mahal sekali. Walaupun ini masih dugaan, tetapi fenomena di pasar mengindikasikan dengan kuat.

Lewat petisi ini, YLKI, meminta agar KPPU segera mengusut sampai tuntas (menginvestigasi) dugaan kartel minyak goreng ini, sebagaimana dimandatkatkan oleh UU Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kalau benar ada kartel atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya pada produk minyak sawit, KPPU dan pemerintah harus tegas dalam memberikan sanksi hukum (perdata, pidana, dan administrasi).

"Jangan segan segan untuk mencabut izin ekspor mereka, supaya bisa memprioritaskan konsumsi domestik. Atau bahkan mencabut izin usahanya," kata YLKI.

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler