Jadi Tersangka Kasus Binomo, Vanessa Khong Kekasih Indra Kenz Mencak-mencak

11 April 2022, 07:42 WIB
Caption: Vanessa Khong bantah tudingan kekayaan keluarganya berasal dari binary option kekasihnya, Indra Kenz (instagram @vanessakhongg) /

SEPUTAR CIBUBUR – Bareskrim Polri menetapkan Vanessa Khong sebagai tersangka dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo.

Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto.

Menurut Whisnu, selain Vanessa Khong Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain yakni Rudiyanto Pei ayah Vanessa Khong serta adik Indra Kenz bernama Nathania Kesuma.Ketiganya akan diperiksa, Kamis 14 April 2022.

Baca Juga: Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma Jadi Tersangka Baru Kasus Binomo

 Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka. Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya telah ditahan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tersangka empat orang, tersangka atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wily Mandaea Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama,” kata Whisnu, Minggu 10 April 2022.

Terkait penetapan tersangka, Vanessa Khong langsung angkat bicara melalui media sosial Instagram miliknya.

Ia membantah menyembunyikan uang dari Indra Kenz.

Baca Juga: Jejak Daniel Abe dan Daniel Zii Terlacak, Denny Darko: Kedua Masih di Indonesia

Disisi lain, penyidik menilai Vanessa Khong diduga terlibat.

“Ketiganya membantu untuk menempatkan atau menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” tutur Whisnu.

Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma diancam pasal 5 dan atau pasal 10 Undang Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 55 ayat 1e KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Indra Kenz saat ini resmi menyandang kasus sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo.  

Baca Juga: Terima Rp1 Miliar dari Co Founder DNA Pro Steven Richard, Rizky Billar Kembali Kesandung Masalah 

Seorang berinisial MN melaporkan beberapa afiliator ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022, salah satunya adalah afiliator binary option Binomo Indra Kenz (IK).

Atas perbuatannya, Indra Kenz diterapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Dengan rincian: Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler