Persija, PS Sleman, dan Madura United Terindikasi Terima Uang Panas Investasi Bodong Viral Blast

17 April 2022, 14:38 WIB
Persija, PS Sleman, dan Madura United Terindikasi Terima Uang Hasil Investasi Bodong Viral Blast /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa klub sepak bola Persija, PS Sleman, dan Madura United.

Diketahui, pemeriksaan ketiga klub sepak bola tersebut terkait dengan kasus robot trading Viral Blast.

"Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman, dan Madura United," kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu 16 April 2022.

 Baca Juga: Bareskrim Keluarkan Red Notice untuk Memburu Bos Robot Trading DNA Pro, Terungkap Posisi Terakhir Daniel Abe

Robertus mengatakan, materi pemeriksaan terhadap ketiga klub itu berkaitan dengan sponsorship dari Viral Blast yang dananya diduga dari tindak pidana investasi bodong.

"Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen masing-masing klub," kata Robertus.

Diberitakan, Polisi telah mengamankan empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama, dan Putra Wibowo.

 Baca Juga: TOP! Mufti Anam Perjuangkan Dana Member Robot Trading ke SWI, Nasabah ATG, DNA Pro, Net89 Harus Lihat

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Sedangkan, Polisi menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pendiri robot trading Viral Blast Global Karya yaitu Putra Wibowo.

"Kami menyampaikan DPO terkait dengan platform robot trading Viral Blast Global atas nama Putra Wibowo, laki-laki, WNI," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin 4 April 2022.

Sebanyak 12.000 member trading yang terkena penipuan tersebut hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Modus dari para tersangka yaitu dengan melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler