Berkas Perkara Robot Trading Evotrade P21, Siap Disidang

19 Mei 2022, 09:07 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko /Tribrata News

 

SEPUTAR CIBUBUR - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan berkas perkara kasus Evotrade dengan lima tersangka AK, D, DES, MS, dan AM, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

“Berkasnya telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum dan telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang,” kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 18 Mei 2022.

Pelimpahan tahap dua itu berlangsung pada Selasa 26 April 2022. Sementara berkas perkara tersangka AD masih dalam pemberkasan. Hal ini karena AD berbeda waktu penangkapan.

 Baca Juga: Aset Bos Evotrade Anang Diantoko Disita, Uang Rp 20 Miliar dan Mobil Mewah Jadi Barbuk

Barang bukti yang disita dari tangan AD seperti 1 mobil Lexus, 1 mobil Mini Cooper, 1 mobil Lamborghini, 1 motor Vespa Primavera, 1 motor Harley Davidson, 1 bundel perjanjian jual beli tanah dan bangunan Perumahan Grand Orchard Malang, 3 ponsel, dan uang tunai dari tiga rekening dengan total Rp20.960.000.000

AD menjadi DPO selama tiga bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Modus yang dilakukan oleh para pelaku yaitu menjanjikan keuntungan kepada korban saat berinvestasi melalui Evotrade.

Hanya saja, semua janji itu fiktif belaka karena keuntungan atau bonus diperoleh dari keikutsertaan anggota baru, bukan dari hasil penjualan barang.

Baca Juga: Waspada, Penipuan Berkedok Ganti Rugi Kripto LUNA dan IST Marak 

Dalam situsnya, Evotrade mengklaim bahwa ia murni 100 persen trading robot Forex dan dapat menghasilkan 15-30 persen profit dengan sistem auto compound.

PT Evolusion Perkasa Group sebagai pelaku usaha, bahkan perusahaan itu mengunggah dokumen Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler