Terkait Kasus Robot Trading Fahrenheit, Uang Dari Rekening Tersangka Sebesar Rp 70 Miliar Telah Diblokir

22 Mei 2022, 09:35 WIB
Robot Trading Fahrenheit /

SEPUTAR CIBUBUR - Korban kasus robot trading Fahrenheit diketahui telah mengalami kerugian materi hingga ratusan miliar rupiah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan, saat ini ada 1.419 member yang menjadi korban dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Jumlah kerugiannya pun tak tanggung-tanggung mencapai Rp555 miliar.

Baca Juga: Mantan Admin Judi Slot Online Bongkar Rahasia Kenapa Bandar Selalu Menang, Berikut Penjelasannya

"Korban yang mengalami kerugian dalam kasus ini sebanyak 1.419 orang, dengan total kerugian sebesar Rp555.130.963.497," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada media,

Polri terus mengusut tuntas kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Kali ini, Polri akan gandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir sejumlah rekening milik tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan total ada Rp 70 Miliar uang dari rekening milik tersangka tersebut.

 Baca Juga: WNA Latvia Pembobol Modus Skimming Ditangkap di Depok

"Penyidik bersama dengan PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap beberapa rekening dengan total kurang lebih sebanyak Rp70 miliar," ujar Gatot kepada wartawan, Jumat 20 Mei 2022.

Kemudian Gatot menjelaskan, saat ini pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak bank untuk menyita uang tersebut.

Nantinya, uang itu akan dijadikan barang bukti sebagai pengembalian kerugian korban.

"Kemudian, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menyita dana pada rekening tersebut," ucap Gatot.

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Pinjaman Online (Pinjol) Legal, Resmi, Berizin OJK, Ada 102 Perusahaan

Sebagai informasi, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dimana 5 diantaranya telah ditangkap dan ditahan.

Kelima tersangka yang ditangkap antara lain, bos Fahrenheit, Hendry Susanto, kemudian D, ILJ, DBC, dan MF.

Berkas perkara dari lima tersangka itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Kripto Luna dan Kripto TerraUSD Hancur Berdarah Darah, Berikut Kisah Investor Dibuat Jatuh Miskin Seketika

 

Kemudian lima orang lainnya, HA, FM, WR, BY dan HD namanya telah diajukan untuk masuk ke dalam Red Notice, lantaran disinyalir telah kabur keluar negeri.

PT FSP Akademi Pro selaku pengelola robot trading Fahrenheit diketahui telah menawarkan aplikasi robot trading Fahrenheit dengan cara menjual dan memasarkan barang yang tidak tercantum dalam program pemasaran yang disetujui oleh Kementerian Perdagangan, dengan menggunakan marketing plan yang tidak sesuai dengan aturan Kemendag.

Bonus penjualan robot dari level 1 sampai dengan Level 10. Bonus peringkat diberikan berupa logam mulia hingga mobil Mercedes Benz.

Baca Juga: Polri Kembali Terbitkan Red Notice untuk Tersangka Robot Trading, Member Fahrenheit-DNA Pro-ATG Harus Tahu

Baca Juga: Update Kasus Binomo, Bareskrim Sita Super Car Hingga Perpanjang Masa Penahanan 4 Tersangka

Dalam kasus ini, Hendry Susanto dipersangkakan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Mengenal Kripto Terra Luna, yang Membuat Investor Ingin Mengakhiri Hidup, Harganya Nyungsep 98% Mendekati Rp 0

Sedangkan empat tersangka lain dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 105 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler