Hotman Paris Senggol Pengemplang Pajak Investasi Bodong, Member Robot Trading Wajib Nyimak

25 Mei 2022, 09:41 WIB
Hotman Paris: Kejar Pengemplang Pajak Investasi Bodong, Member ATG, Binomo, Fahrenheit dan Viral Blast Perlu Nyimak /Instagram.com @hotmanparisofficial

SEPUTAR CIBUBUR - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar Dirjen Pajak Kementerian Keuangan perlu membentuk divisi khusus guna menyisir pengemplang pajak dari maraknya kasus investasi bodong.

Hal ini karena Hotman Paris menduga, banyak wajib pajak (WP) yang ikut sebagai investor dan jadi korban investasi bodong tersebut sebagian besar bukan merupakan pembayar pajak yang taat.

Hotman Paris memperkirakan, DJP berpeluang mengumpulkan penerimaan pajak dari para investor pembeli produk investasi bodong.

Baca Juga: Hotman Paris : Kepatuhan Pajak Korban Investasi Bodong Juga Perlu Ditelisik

Salah satu caranya, DJP bisa bekerjasama dengan kurator untuk mengumpulkan data harta yang dimiliki para investor.

Menurut Hotman Paris, DJP bisa menarik penerimaan pajak dari aktivitas investasi bodong melalui dua jalur.

Pertama, memeriksa pembayaran pajak para investor serta pajak dari badan usaha atau perusahaan pelaksana investasi.

Baca Juga: Tegas, SWI Minta Investasi Bodong Wajib Kembalikan Kerugian Masyarakat

Kedua, DJP dapat memeriksa kepatuhan pembayaran pajak dari aktivitas pembayaran imbal hasil investasi jika memang perusahaan sempat membayar bunga atau kupon.

"Total transaksi investasi bodong mencapai ratusan triliun. Pertanyaan  itu uang siapa dan berasal dari mana? Apakah investor ini sudah lapor di Surat Pemberitahuan tahunan (SPT) pajak?," kata Hotman dalam diskusi yang digelar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan II, Selasa 24 Mei 2022.

Baca Juga: Intip Red Wolf Bar and Lounge Milik Indra Kenz, Tempat Cuci Uang?

Hanya saja, Hotman Paris a menyadari bahwa pengejaran kewajiban pajak atas investasi bodong memang akan sulit terutama bila asetnya sudah disita aparat hukum. Karena itu, sebaiknya DJP juga memanfaatkan kewenangan untuk menyidik.

Sebagai catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memblokir puluhan aaplikasi bodong binary option seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta ratusan platform lain yang sejenis.***

 

 

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler