Polisi Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Ada dari Sejumlah Klub Sepakbola

19 Juni 2022, 10:52 WIB
Buntut Viral Blast Global yang Menyeret Persija Jakarta, Bareskrim Polri Sita Barang Bukti /Persija/

SEPUTAR CIBUBUR - Tim penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp23 miliar berkenaan kasus robot trading Viral Blast Global.

Bareskrim juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan uang puluhan miliar tersebut antara lain, disita dari klub sepakbola.

Baca Juga: ATG Update, Robot Trading ATG (Auto Trade Gold) Akhirnya Dilaporkan ke Bareskrim

"Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC," ungkap Robertus kepada awak media, Sabtu, 18 Juni 2022.

Selanjutnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan empat tersangka. Di antaranya, RPW, MU, ZHP dan PW.

Sementara itu, satu tersangka berinisial PW kini masih belum ditahan dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Ngeri, Kerugian Investasi Abal abal Capai Rp21 T, Member Robot Trading Wajib Nyimak

Menurut Robertus, selain dari klub sepak bola, polisi juga menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

"Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya," sebutnya.

Di samping itu, polisi juga menyita sejumlah aset milik tersangka. Seperti, lima mobil, dua rumah, dan dua apartemen.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Ilegal DNA Pro Jadi Perhatian Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung)

"Total aset yang disita ada sembilan unit," tandasnya. ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler