Gegara Kecanduan Judi Online Mantan Kasir Bank BUMN di NTB Garong Duit Nasabah (Korupsi) Rp300 Juta

25 Juni 2022, 08:53 WIB
Ilustrasi Judi online /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Kecanduan judi online, seorang wanita mantan kasir bank BUMN di Woja, Cabang Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Anna Ernawati nekat menilep dana nasabah sebesar Rp300 juta.

Perbuatan Anna yang tercatat telah merugikan negara senilai Rp1,783 miliar itu terungkap dalam tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.

"Sebagian uang hasil korupsi dijadikan modal judi online melalui situs Agen4D. Nilainya Rp300 juta," kata jaksa penuntut umum, Fajar Alamsyah Malo di Mataram, Jumat, 24 Juni 2022.

Baca Juga: Kode Keras Bandar Judi Slot Online Akan Sedot Abis Modal Pemain Dengan Ciri Akun Telah Disetting Seperti Ini

Baca Juga: Kronologi Baby Siter Cantik Jadi Terdakwa Judi Slot Online, Berawal Kesepian Berakhir di Permainan Terlarang

Selain mengalihkan ke modal judi online, jaksa mengungkapkan bahwa Anna juga menggunakan uang hasil korupsi ke berbagai kegiatan sesuai hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Dompu.

Hal itu diantaranya, untuk pembelian sejumlah bidang tanah di wilayah Dompu dengan nilai puluhan juta, dan pemberian pinjaman uang ratusan juta rupiah kepada beberapa pihak yang telah dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Untuk yang dihabiskan sebagai kebutuhan pribadi itu Rp492 juta," ujarnya.

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Berikut Ini Modus Penawaran Endorsement Oleh Manajemen Judi Slot Online, Pahami Sanksi dan Resikonya

Pencairan uang nasabah ini pun dilakukan Anna dengan modus pencurian data. Tercatat sedikitnya ada 10 data nasabah yang menjadi korban Anna. Salah satu nasabah tercatat mengalami kerugian hingga Rp1,02 miliar.

"Jadi terungkap kalau terdakwa menarik uang sendiri dan membuat seolah-olah itu dilakukan oleh nasabah," ucap dia.

Dengan uraian tuntutan demikian, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Anna dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan.

Baca Juga: Kode Keras Bandar Judi Slot Online Akan Sedot Abis Modal Pemain Dengan Ciri Akun Telah Disetting Seperti Ini

Baca Juga: Biar Ga Rungkad, Perhatikan Pertanda Alam akan Terima Jakcpot Menurut Primbon Jawa

"Kami juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp954 juta. Nilai itu muncul setelah dikurangi aset yang disita dan adanya penitipan tunai Rp20 juta," kata Fajar.

Hakim menyampaikan tuntutan demikian dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***

Editor: Erlan Kallo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler