Rudiyanto Pei Divonis Empat Tahun Penjara Terkait Kasus Binomo Indra Kenz

12 Januari 2023, 16:13 WIB
Vanessa Khong sempat membeberkan alasan sang ayah, Rudiyanto Pei terseret kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz. /Instagram/@julitacen799

SEPUTAR CIBUBUR- Majelis Hakim PN Tangerang menvonis Rudiyanto Pei ayah  Vanessa Khong dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ayah mantan kekasih afiliator Binomo  Indra Kenz, divonis bersalah karena melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kasus Trading Binomo.

"Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun," kata Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono Kamis 12 Januari 2023.

 Baca Juga: Berkedok Investasi, Artis SA Lakukan Penipuan, Korbannya Jurnalis Rugi Rp400 Juta

Baca Juga: 12 Jam Tangan Mewah Hasil Tipu-tipu Indra Kenz Disita Bareskrim

Selain itu hakim memerintahkan barang bukti dalam kasus tersebut dikembalikan kepada para korban.

"Barang bukti dikembalikan kepada para korban," katanya.

Hakim menilai barang bukti tersebut merupakan hasil pencucian uangnya Indra kenz ke Rudiyanto Pei yang dibeli menggunakan uang para korban.

Sebelumnya, terdakwa Rudiyanto Pei dituntut pidana penjara 5 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 12 bulan. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

 Baca Juga: Resmi Menjanda, Ini Profil Aktris Cantik Melody Prima

Adapun barang bukti tersebut beberapa diantaranya merupakan jam tangan mewah.

Berikut ini sejumlah barang bukti yang disita Dilansir SIPP PN Tangerang : 

  1. 1 (satu) buah Jam Tangan Audemars Piguet 26331ST - K14278 ROC 41mm, Steel, Blue dial, Bracelet dated 29 November 2018;
  2. 1 (satu buah Jam TangaFn Richard Mille RM 035-02-738 Automatic FQ TPT Rafael Nadal Dated 27 Desember 2018 (RED);
  3. 1 (satu) buah Jam Tangan Richard Mille RM 055 -766 Mechanical Ti-TiC All Grey lmtd 087/100 Dated 13 September 2016 (Grey Carbon);
  4. 1 (satu) buah Jam Tangan Rolex 116508-00-G730Y631 Daytona YG, Green dial, Bracelet Dated 23 Januari 2019;
  5. 1 (satu) buah jam tangan Vecheron Constantin Geneve 5200/5515388 (Blue Dial);
  6. 1 (satu) buah jam tangan Rolex Oyster Perpetual Superlanue Chronometer Officialy Certified Cosmografh DW 4310 AD 3 5 POS Daytona (Green Army Carbon)
  7. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille RM 30 - 1408 Automatic Power Reserve NTPT Boutique lmtd 50/50 Dated 2 Desember 2016 (Black Carbon);
  8. 1 (satu) buah jam tangan Audemars Piguet JT 1203K/1220 (Black Dial);
  9. 1 (satu) buah jam tangan Richard Mille 011 - FM /20 Tachymeter/6201 152335/bening (Transparan);
  10. 1 (satu) buah jam tangan Patek Philippe 5726/1A-001-7207752 Nautilus Annual Calender Steel Black dial Brecelet Date 01 Mei 2019.***

Editor: Ruth Tobing

Tags

Terkini

Terpopuler