Berikut Ini Tips & Solusi Galbay Pinjol (Pinjaman Online) Buat yang Memiliki Utang di Pinjol, No 3 Wajib Simak

11 April 2023, 19:22 WIB
Ilustrasi Pinjol Resmi OJK; Berikut Ini Tips & Solusi Galbay Pinjol (Pinjaman Online) Buat yang Memiliki Utang di Pinjol, No 3 Wajib Simak /

SEPUTAR CIBUBUR - Debt collector (DC) pinjol tentunya menjadi ancaman serius bagi mereka yang terjerat pinjaman online hingga galbay (gagal bayar).

Umumnya DC pinjol atau pinjaman online akan datang ke rumah debitur atau peminjam uang usai galbay.

Gagal bayar (galbay) sendiri merupakan risiko utama ketika meminjam uang di pinjaman online atau pinjol.

Baca Juga: Berikut Ini Tips Anti Galbay (Gagal Bayar) dalam Pinjol, No 2 & No 3 Dijamin Tidak Diuber DC (Debt Collector)

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan diberbagai kesempatan mengungkapkan solusi agar nama bersih.

Sebab jika sudah galbay, pada beberapa aplikasi pinjol bisa masuk pada BI Checking atau SLIK OJK memuat skor kredit turun.

Selain itu ketika galbay kemungkinan besar DC pinjol akan meneror peminjam uang hingga kontak darurat atau bahkan keluarga.

Baca Juga: Google Batasi Akses ke Kontak Pengguna untuk Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol), Cegah Pelecehan karena Galbay

Hingga nanti pada waktunya DC pinjol akan datang ke rumah menagih utang pinjaman online secara langsung.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing pernah menyampaikan agar menghindari debitur tidak bisa utang uang lagi karena pernah galbay.

Tongam menuturkan hanya ada satu caranya yang bisa dilakukan.

"Kita bayar, ya memang harus dibayar," jawab Tongam.

Baca Juga: Februari, SWI Temukan Delapan Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal

Ketua SWI ini juga menegaskan, utang harus dibayar, termasuk dalam pinjaman online baik legal maupun ilegal.

Meski demikian jika terjadi hal-hal yang tidak menegakan seperti intimidasi ketika DC pinjol menagih utang bisa melaporkan ke pihak berwajib.

Berikut ini tips dan solusi galbay pinjol (pinjaman online) yang bisa dilakukan ketika tidak bisa membayar uang pinjaman online, cek di bawah ini:

Baca Juga: Februari, SWI Temukan Delapan Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal

1. Restrukturisasi Pinjaman

Langkah pertama ini bisa dilakukan jika peminjam uang memang mengalami kesulitan pembayaran utang plus bunga yang dibebankan dengan cara mengajukan keringanan pembayaran.

Pihak penyedia pinjol dapat melakukan restrukturisasi kredit dengan cara seperti berikut:

- Memperpanjang durasi pelunasan pinjaman
- Mengurangi tunggakan bunga pinjaman
- Mengurangi tunggakan pokok utang
- Menambah fasilitas pinjaman
- Mengonversi pinjaman menjadi penyertaan modal sementara

Baca Juga: Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Perpanjangan masa kredit dengan restrukturisasi bisa menurunkan cicilan per bulan tetapi perlu diketahui juga bahwa total kewajiban pembayaran hutang pinjol akan semakin besar.

2. Memohon pengurangan bunga

Dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.

Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.

Baca Juga: Dirugikan Oleh Pinjol (Pinjaman Online) Ilegal? Laporkan ke Warung Waspada Pinjol OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

3. Melapor ke instansi terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya.

Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Baca Juga: Februari, SWI Temukan Delapan Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat waspadainvestasi@ojk.go.id, atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Anda juga dapat mengajukan laporan kepada Kominfo, melalui email ke aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Baca Juga: OJK Siapkan Pengaduan Masyarakat Terkait Pinjol

Berikut daftar pinjol yang punya DC lapangan yang bisa datang usai galbay atau jatuh tempo pembayaran utang:

1. Akulaku

2. Kredivo

3. Indodana

4. Shopee Pinjam/Bayar

Baca Juga: Begini Saran Pakar Agar Tidak Tertipu Pinjol Ilegal

5. Easycash

6. Traveloka

7.Singa

8. HCI

Baca Juga: Berikut Ini Tips Anti Galbay (Gagal Bayar) dalam Pinjol, No 2 & No 3 Dijamin Tidak Diuber DC (Debt Collector)

9. Tunaiku

10. Monas

11. Line Bank

12. Neobank

13. KoinWork

Baca Juga: Februari, SWI Temukan Delapan Investasi Bodong dan 85 Pinjol Ilegal

14. Julo

15. Kredit Pintar.***

Editor: Danny tarigan

Tags

Terkini

Terpopuler