Politikus PDIP Kritik Keras Kebijakan Impor Menperin

- 29 April 2021, 04:13 WIB
Anggota DPR RI dari PDIP Arteria Dahlan
Anggota DPR RI dari PDIP Arteria Dahlan /Valentino Tama /tasikmalaya.pikiran-rakyat.com

 

SEPUTAR CIBUBUR - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 tahun 2021 tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebab, aturan itu malah mempersulit impor gula mentah, berlawanan dengan semangat kemudahan dalam UU Ciptaker.

Aturan itu telah membuat pasokan gula rafinasi di Jawa Timur (Jatim) seret. Alhasil, kebijakn ini merugikan industri gula, perusahaan makan minum (mamin), dan petani tebu di Jatim. Padahal, industri mamin di Jatim berada di posisi dua nasional.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan Arteria Dahlan di sela kunjungan kerja ke kantor kejaksaan dan Polda Jawa Timur, Selasa (27/4).

Baca Juga: Vitamin C Mampu Perkuat Daya Tahan Tubuh

Arteria mengungkapkan, pemerintah seharusnya mengambil langkah strategis untuk memproteksi industri lokal agar tetap bertumbuh dan menjadi lebih besar. Namun, Permenperin 3/2021 kontraproduktif, karena memberi hak eksklusif secara tidak rasional kepada 11 pabrik gula yang berdiri sebelum 25 Mei 2010.

Permenperin tersebut, kata dua, secara tidak langsung menyatakan, usaha kecil dan menengah (UKM) dan industri mamin di Jatim harus membeli gula rafinasi dari Jawa Barat. Itu artinya, biaya yang dikeluarkan lebih mahal, tidak efisien, dan dengan kualitas produk yang lebih rendah. Pasalnya, 11 pabrik yang mendapat hak eksklusif tersebut berada di luar Jawa Timur, di antaranya di Cilegon, Cilacap, Lampung, Bekasi, dan Makasar.

“Apakah kebijakan ini hanya untuk melindungi 11 pabrik gula tersebut dan melegalisasi kartel dengan memanfaatkan kewenangan negara? Kami akan menggalang dukungan ke penegak hukum, baik kepolisian, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar dia dalam keterangan pers, Rabu 28 April 2021.

Baca Juga: Zidane Mulai Terapkan Strategi Rotasi Pemain

Arteria menambah, Permenperin 3/2021 juga bertentangan dengan semangat nasionalisme, karena 11 pabrik gula tersebut tidak ingin dan tidak mampu mengolah gula dari tebu petani. Logika kebijakan ini, jika terjadi kekurangan gula, prioritas utama adalah dengan melakukan impor dan tidak mengambil dari kebun petani gula.

“Kebijakan seperti ini jelas bertentangan dengan UU Ciptaker yang mengedepankan kemudahan berusaha, terbuka pada investasi baru, dan berdaya saing. Ini juga membuka liberalisasi gula, menihilkan potensi sumber daya daerah, dan mematikan ekonomi Jatim,” tegas dia.

Ketua Asosiasi Pesantren Entrepreneur Indonesia (APEI) Muhammad Zakki menjelaskan, akibat Permenperin 03/2021 tersebut UKM dan industri mamin di Jawa Timur saat ini tidak beroperasi. Dengan kebijakan tersebut, biaya produksi menjadi lebih tinggi dan tidak menguntungkan. Kondisi ini semakin menekan karena UKM dan industri mamin Jatim kehilangan momentum masa Puasa dan Lebaran.

Baca Juga: Jaga Kesehatan, Kebutuhan Nutrisi dan Gizi Harus Dijaga

Editor: Ruth Tobing


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah