Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI Terkait Kasus Salah Transfer Dana ke Nasabah

- 13 Desember 2021, 19:23 WIB
Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI Terkait Kasus Salah Transfer Dana ke Nasabah
Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI Terkait Kasus Salah Transfer Dana ke Nasabah /Pixabay/

SEPUTAR CIBUBUR - Kasus salah transfer pegawai bank ke rekening nasabah kerap terjadi bahkan ada yang sampai ke meja hijau.

Dalam sejumlah kesempatan perbankan memiliki kekuatan karena merujuk pada pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana seolah-olah menjadi senjata sakti bagi perbankan.

Namun bagaimana kasus salah transfer dana ke nasabah ini menurut tanggapan ahli hukum? 

Baca Juga: BSI: Nasabah ex-BNIS Dapat Mengaktifkan BSI Mobile Untuk Transaksi 

Ahli Hukum yang juga dikenal sebagai penulis buku, Prof M Yahya Harahap, mengatakan bahwa transfer dana adalah peristiwa perdata.

Peristiwa ini berawal dari perjanjian yang berlaku antara pihak pengirim dan dengan pihak penyelenggara penerima dana.

"Dalam pasal 5 ayat 1 tegas dikatakan bahwa transfer dana merupakan perjanjian. Prosesnya dimulai dari proses 'over and acceptance'. Jadi ada penawaran dan ada penerimaan," kata Yahya Harahap dalam keterangannya, Jakarta, Senin 13 Desember 2021.

Yahya Harahap yang menulis lebih dari 20 judul buku kerap dipakai penegak hukum itu menambahkan penawaran dilakukan dalam bentuk perintah transfer dana dari pengirim asal yang ditujukan kepada penyelenggara penerima dari penyelenggara pengirim.

Kata dia bentuk adanya persetujuan penyelenggara penerima dalam bentuk akseptasi. Sejak proses akseptasi inilah lahirnya perjanjian antara pengirim asal dengan lembaga penyelenggara penerima dana.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x