Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI Terkait Kasus Salah Transfer Dana ke Nasabah

- 13 Desember 2021, 19:23 WIB
Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI Terkait Kasus Salah Transfer Dana ke Nasabah
Tanggapan Ahli Hukum Dan YLKI Terkait Kasus Salah Transfer Dana ke Nasabah /Pixabay/

"Apabila perintah pengiriman itu, perintah yang dilakukan si pengirim asal dengan penyelenggara penerima dana memenuhi ketentuan Pasal 1330 KUHPerdata maka perjanjian berakibat hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yakni perjanjian mengikat sebagai undang-undang yang tidak dapat ditarik kembali," ucap dia.

Yahya Harahap saat tampil dalam diskusi webinar bersama Indonesian Journalist of Law bertemakan 'Kupas Tuntas Perlindungan Konsumen Dalam UU Transfer Dana' pada Sabtu 11 Desember 2021, menyatakan UU Transfer Dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, telah disalahpahami dan dijadikan sarana kriminalisasi terhadap nasabah yang tidak bersalah, karena telah menerima transfer dana.

"Padahal, otoritas akseptasi ada pada lembaga penyelenggara penerima dana (Bank), bukan konsumen atau nasabah," tutur dia.

Baca Juga: Dukung Penerapan PPKM Darurat, BSI Ubah Skema Migrasi Nasabah

Ketentuan pidana dalam Pasal 85 UU Transfer Dana, menebar teror bagi segenap nasabah bank. Sebab, tanpa ada kesalahan nasabah bisa saja dipidana hingga 5 tahun dari transfer dana yang tidak diketahui sumbernya, meskipun nasabah telah melakukan komplain kepada pihak bank.

Sementara Pengurus Harian Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia atau YLKI Sulasri mengatakan sejumlah laporan masyarakat yang diterimanya.

Ia juga mengeluhkan, soal ramainya kabar nasabah atau konsumen yang menerima transfer dana yang berujung pidana di pengadilan.

"Setiap konsumen yang menjadi nasabah bank memiliki hak konsumen yakni hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur juga jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pelaku penyedia jasa keuangan," ungkapnya.

Sulasri juga menegaskan adanya dana yang masuk ke rekening nasabah dan tidak diketahui darimana asalnya padahal konsumen sudah menyampaikan kepada Bank bahwa menerima transfer, tidak dapat dipersoalkan karena hal ini merupakan wujud itikad baik konsumen.

"Ketika terkait adanya kesalahan transfer dana ini, kemudian ada suatu itikad baik yang dilakukan oleh konsumen kepada pelaku usaha, harusnya kan ada suatu respon yang baik," tutur dia.

Halaman:

Editor: Danny tarigan

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x